Anies Perpanjang Perjanjian Kerja Sama TPST Bantargebang dengan Wali Kota Bekasi
Senin, 25 Oktober 2021 - 14:58 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Pemkot Bekasi dalam hal peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang , Bekasi. Ini dilakukan karena kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya akan berakhir pada 26 Oktober 2021 dan bakal diperpanjang untuk kurun waktu 5 tahun ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani kerja sama dengan disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Bekasi Minta Anies Bangun FPSA dan ITF di TPST Bantar Gebang
Anies menyambut baik perpanjangan kerja sama ini karena bisa menjadikan kedua wilayah yang bertetangga untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu, juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang menjadi solusi jangka panjang sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ungkap Anies.
Dia berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatanganan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing wilayah sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.
Baca juga: Walhi DKI Bongkar Penyebab TPST Bantar Gebang Nyaris Kelebihan Kapasitas
"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang ikut memfasilitasi perjanjian ini," ujar Anies.
Ruang lingkup kerja sama dengan Pemkot Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waktu pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain penanggulangan kerusakan lingkungan; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani kerja sama dengan disaksikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Bekasi Minta Anies Bangun FPSA dan ITF di TPST Bantar Gebang
Anies menyambut baik perpanjangan kerja sama ini karena bisa menjadikan kedua wilayah yang bertetangga untuk menjalankan sebuah kolaborasi. Selain itu, juga dapat menghadirkan banyak manfaat untuk masing-masing warganya.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang menjadi solusi jangka panjang sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," ungkap Anies.
Dia berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatanganan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing wilayah sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.
Baca juga: Walhi DKI Bongkar Penyebab TPST Bantar Gebang Nyaris Kelebihan Kapasitas
"Jika warganya sudah mau berkolaborasi, maka pemerintahnya juga harus kolaboratif. Semoga ini membuat kerja sama dengan Kota Bekasi menjadi lebih solid. Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang ikut memfasilitasi perjanjian ini," ujar Anies.
Ruang lingkup kerja sama dengan Pemkot Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waktu pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain penanggulangan kerusakan lingkungan; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.
(jon)
tulis komentar anda