Pelat dan Warna Mobil Tak Sesuai STNK, Hari Ini Rachel Akan Diperiksa Polisi
Senin, 25 Oktober 2021 - 08:52 WIB
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi terkait pelat nomor 'RFS' dan warna kendaraan mobil miliknya yang tak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Polisi meminta klarifikasi Rachel pada hari ini, Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB.
"Kita panggil klarifikasi saja, kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru yang bersangkutan kita jemput," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Argo menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terkait klarifikasi tersebut pada yang bersangkutan pada Sabtu 23 Oktober 2021. Rencananya Rachel akan diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Hari ini rencana kita kirim (surat panggilan klarifikasi) ke rumahnya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan segera memanggil Rachel Vennya. Pihaknya memang menemukan kalau pelat bernomor B 139 RFS benar terdaftar atas nama Rachel.
Namun ada yang berbeda untuk penggunaannya, yaitu warna dari kendaraan. "Dari data kami memang atas nama yang bersangkutan, tapi berbeda di warna mobil," ujar Sambodo, Jumat 22 Oktober 2021.
Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil Rachel setelah pemeriksaan selesai terkait kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina.
"Kami akan mengklarifikasi dengan memanggil atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," katanya.
Dalam kasus ini Rachel bisa dijerat melanggar Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas juncto Pasal 68, karena menggunakan TNKB yang tidak sah.
"Atau misalnya pelanggaran Pasal 288, tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," tukasnya.
"Kita panggil klarifikasi saja, kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru yang bersangkutan kita jemput," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Argo menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terkait klarifikasi tersebut pada yang bersangkutan pada Sabtu 23 Oktober 2021. Rencananya Rachel akan diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Hari ini rencana kita kirim (surat panggilan klarifikasi) ke rumahnya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan segera memanggil Rachel Vennya. Pihaknya memang menemukan kalau pelat bernomor B 139 RFS benar terdaftar atas nama Rachel.
Namun ada yang berbeda untuk penggunaannya, yaitu warna dari kendaraan. "Dari data kami memang atas nama yang bersangkutan, tapi berbeda di warna mobil," ujar Sambodo, Jumat 22 Oktober 2021.
Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil Rachel setelah pemeriksaan selesai terkait kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina.
"Kami akan mengklarifikasi dengan memanggil atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," katanya.
Dalam kasus ini Rachel bisa dijerat melanggar Pasal 280 Undang-Undang tentang Lalu Lintas juncto Pasal 68, karena menggunakan TNKB yang tidak sah.
"Atau misalnya pelanggaran Pasal 288, tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," tukasnya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda