Ganjil Genap Diperluas di 13 Ruas Jalan, Ini Jenis-jenis Kendaraan yang Bebas Melintas

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 18:39 WIB
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan gage selama PPKM Level 2. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas titik ganjil genap (gage) dari tiga menjadi 13 ruas jalan, Jumat (22/10/2021). Namun ada pengecualian untuk sejumlah jenis kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan gage selama pelaksanaan PPKM Level 2.





Aturan gage tidak berlalu bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning. Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dengan tiga kategori. Kategori pertama, yakni presiden dan wakil presiden. Kategori kedua, yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPRD. Ketegoti ketiga, yakni Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.



"Selanjutnya, jenis kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara," jelasnya.

Berikutnya, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.

Selain itu, kendaraan petugas Covid-19 selama masa pandemi, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, serta kendaraan barang angkut logistik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menambahkan, kendaraan khusus pejabat TNI- Polri yang menggunakan pelat hitam tetap kena aturan ganjil genap.

"Kendaraan berpelat khusus RF selama dia gunakan kendaraan pelat hitam maka dia terkena aturan gage. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI Polri dan pelat dinas institusi," tandasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More