Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Normal

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:31 WIB
Operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Sesuai Peraturan Gubernur ( Pergub ) sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat. Operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap seperti awal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dari 25 titik, baru tiga ruas jalan yang diterapkan aturan itu.

"Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021 sistem penerapan ganjil genap di 3 titik ruas jalan utama," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip MNC Portal, Senin (18/10/2021).

Tiga lokasi yang akan kembali menetapkan ganjil genap di antaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, sistem ganjil genap pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku.



"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," kata Sambodo di kantornya, Jumat 15 Oktober 2021.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More