Sopir BMW Penabrak Polisi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Senin, 11 Oktober 2021 - 19:00 WIB
Polisi tidak menahan RI, sopir BMW meski telah ditetapkan tersangka. Alasannya penabrak polisi ini dianggap kooperatif. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi tidak menahan RI, sopir BMW meski telah ditetapkan tersangka . Alasannya penabrak polisi ini dianggap kooperatif.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, tersangka RI disangkakan Pasal 283 junto 310 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pasal tersebut RI terancam hukuman di bawah 5 tahun.

Baca juga: Sopir BMW Penabrak Polisi di Jaksel Jadi Tersangka



"Kalau ini status hukumnya kurang 5 tahun dan yang bersangkutan kooperatif serta keluarganya menjamin. Sementara tidak kita tahan, tapi kita kenakan wajib lapor," ujar Argo, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan hasil keterangan tersangka identitas RI merupakan orang yang baru lulus kuliah dan baru bekerja. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku. "Kita sudah periksa urine tidak ada indikasi miras atau narkoba," ucapnya.

Sopir BMW berinisial RI yang menabrak polisi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka. RI bersalah karena menabrak A yang tengah bertugas di kawasan Crowd Free Night (CFN), Minggu (10/10/2021) dini hari.

Baca juga: Tabrak Polisi di Jalan Sisingamangaraja, Pengemudi BMW Terpengaruh Narkoba?
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More