Langgar Jam Operasional, Kerumunan Pengunjung Tiga Bar di PIK Dibubarkan
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 18:49 WIB
JAKARTA - Aparat gabungan polisi dan petugas Pemprov DKI Jakarta membubarkan kerumunan di tiga bar di Pantai Indah Kapuk (PIK) , Jakarta Utara. Selain itu polisi juga memberikan teguran kepada pengelola ketiga cafe .
Diketahui ketiga bar tersebut melanggar jam operasional pada Sabtu (9/10/2021) dini hari. Ketiga bar tersebut adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. (Baca juga; Tempat Hiburan di Kota Mojokerto Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya )
“Tindakan kita langsung membubarkan kerumunan tersebut. Lalu memberikan peringatan kepada pengelola,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Sabtu (9/10/2021).
Argo menambahkan, untuk sanksi administratif pihaknya menyerahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Argo, ketiga cafe tersebut melanggar jam operasional selama masa PPKM Level 3 di kawasan Jakarta.
“Ketiga tempat hiburan itu memang sudah melebihi batas waktu yang diperbolehkan sesuai peraturan PPKM Level 3 yaitu sampai pukul 24.00 WIB,” jelasnya. (Baca juga; PPKM Level 3, Bekasi Minta Tempat Hiburan Malam Dibuka )
Dalam kesempatannya Argo juga menjelaskan beberapa modus yang dilakukan bar tersebut selama masa operasional. Argo mengatakan, bar-bar tersebut menggunakan modus ‘matikan lampu’ padahal di dalam bar tersebut masih beroperasi.
Diketahui ketiga bar tersebut melanggar jam operasional pada Sabtu (9/10/2021) dini hari. Ketiga bar tersebut adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. (Baca juga; Tempat Hiburan di Kota Mojokerto Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya )
“Tindakan kita langsung membubarkan kerumunan tersebut. Lalu memberikan peringatan kepada pengelola,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Sabtu (9/10/2021).
Argo menambahkan, untuk sanksi administratif pihaknya menyerahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Argo, ketiga cafe tersebut melanggar jam operasional selama masa PPKM Level 3 di kawasan Jakarta.
“Ketiga tempat hiburan itu memang sudah melebihi batas waktu yang diperbolehkan sesuai peraturan PPKM Level 3 yaitu sampai pukul 24.00 WIB,” jelasnya. (Baca juga; PPKM Level 3, Bekasi Minta Tempat Hiburan Malam Dibuka )
Dalam kesempatannya Argo juga menjelaskan beberapa modus yang dilakukan bar tersebut selama masa operasional. Argo mengatakan, bar-bar tersebut menggunakan modus ‘matikan lampu’ padahal di dalam bar tersebut masih beroperasi.
(wib)
tulis komentar anda