Lulung Minta Anies Fasilitasi Imam Masjid hingga Marbot dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:04 WIB
JAKARTA - Anggota Majelis Mustasyar PW DMI DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung meminta Gubernur DKI Anies Baswedan segera merealisasikan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan gratis kepada pekerja sektor informal seperti imam masjid, guru ngaji, marbot hingga pengurus gereja. Itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelayanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jamsostek.
Demikian disampaikan Lulung usai menjadi narasumber di acara 'Seminar Sehari Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Imam, Muadzin & Marbot Masjid Wilayah Provinsi DKI Jakarta' di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Pulang ke PPP, Haji Lulung: Insya Allah Saya Tidak Menyesal
Dalam acara ini, hadir juga Deputi Direktur Wilayah DKI BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, Ketua DMI DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi, dan anggota Komisi E DPRD DKI Achmad Nawawi.
Menurut Lulung, Pemprov DKI harus menjalankan program perlindungan jaminan sosial ini sesegera mungkin. Sebab, program ini sangat penting sebagai wujud keberpihakan kita dalam memberi perlindungan jaminan sosial kepada mereka yang sehari-hari mengabdikan dirinya untuk rumah ibadah di Jakarta.
"Mereka adalah saudara-saudara kita yang sehari-hari bekerja untuk umat. Mulai imam masjid, muadzin, hingga pengurus marbot yang menjaga kebersihan masjid. Mereka semua sangat berjasa kepada umat dan masyarakat Jakarta,” ujar Lulung dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Mantan anggota DPR ini lantas menyayangkan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang masih terbilang lambat dibandingkan Pemprov Jawa Barat (Jabar) yang sudah lebih dulu melaksanakan program tersebut.
Untuk itu, dia meminta Deputi Direktur Wilayah DKI BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sector segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan juga DPRD DKI agar pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal segera diterapkan di Jakarta.
"Sesuai Instruksi Presiden, maka Pemprov DKI memiliki tugas dan tanggung jawab agar memastikan program ini segera direalisasikan. Mereka semua nantinya mendapat subsidi dari APBD. Iuran bulanan mereka ditanggung pemerintah daerah," ucapnya.
Demikian disampaikan Lulung usai menjadi narasumber di acara 'Seminar Sehari Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Imam, Muadzin & Marbot Masjid Wilayah Provinsi DKI Jakarta' di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Pulang ke PPP, Haji Lulung: Insya Allah Saya Tidak Menyesal
Dalam acara ini, hadir juga Deputi Direktur Wilayah DKI BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, Ketua DMI DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi, dan anggota Komisi E DPRD DKI Achmad Nawawi.
Menurut Lulung, Pemprov DKI harus menjalankan program perlindungan jaminan sosial ini sesegera mungkin. Sebab, program ini sangat penting sebagai wujud keberpihakan kita dalam memberi perlindungan jaminan sosial kepada mereka yang sehari-hari mengabdikan dirinya untuk rumah ibadah di Jakarta.
"Mereka adalah saudara-saudara kita yang sehari-hari bekerja untuk umat. Mulai imam masjid, muadzin, hingga pengurus marbot yang menjaga kebersihan masjid. Mereka semua sangat berjasa kepada umat dan masyarakat Jakarta,” ujar Lulung dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Mantan anggota DPR ini lantas menyayangkan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang masih terbilang lambat dibandingkan Pemprov Jawa Barat (Jabar) yang sudah lebih dulu melaksanakan program tersebut.
Untuk itu, dia meminta Deputi Direktur Wilayah DKI BPJS Ketenagakerjaan sebagai leading sector segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan juga DPRD DKI agar pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal segera diterapkan di Jakarta.
"Sesuai Instruksi Presiden, maka Pemprov DKI memiliki tugas dan tanggung jawab agar memastikan program ini segera direalisasikan. Mereka semua nantinya mendapat subsidi dari APBD. Iuran bulanan mereka ditanggung pemerintah daerah," ucapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda