Pemprov DKI Sediakan 3 Jenis Vaksin untuk Ibu Hamil
Rabu, 06 Oktober 2021 - 22:05 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyediakan tiga jenis vaksin Covid-19 untuk ibu hamil, yakni vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna. Diharapkan para ibu hamil di Jakarta tidak takut untuk melakukan vaksin.
Melansir unggahan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, semua jenis vaksin tersebut dilayani di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra vaksin di DKI Jakarta untuk KTP seluruh Indonesia.
"Vaksinasi Covid-19 aman untuk ibu hamil. Bertujuan untuk menurunkan risiko gejala yang akan dirasakan ibu hamil jika terpapar Covid-19, mengingat ibu hamil merupakan kelompok rentan," tulis keterangan akun Instagram @dkijakarta, Rabu (6/10/2021).
Adapun, vaksin dapat diberikan bagi ibu hamil di atas kehamilan 12 minggu-cukup bulan (aterm). Kemudian, vaksinasi ibu hamil dapat diberikan bersamaan dengan layanan pemeriksaan kandungan (ANC)/skrining triple eliminasi/kunjungan nifas.
Sementara itu, bagi ibu hamil yang sudah menerima vaksin dosis 1 AstraZeeneca kemudian hamil, dosis 2 diberikan setelah persalinan atau saat hamil dengan jenis vaksin sama sesuai dengan rekomendasi tertulis dari dokter ahli kandungan.
"Selain itu, lakukan juga pencegahan ekstra, patuhi prokes 6M dan pemeriksaan kehamilan secara berkala agar kesehatannya tetap terpantau," tulis keterangannya lagi.
Unggahan ini pun mendapat pertanyaan dari warganet. "Kalo vaksin untuk yg baru melahirkan min?," tanya akun Instagram @reza.batubara. "Sudah bisa kak @reza.batubara. Silakan mendiskusikan soal kondisi ibu yang baru melahirkan dengan dokter sebelum melakukan vaksinasi, ya," jawab akun Instagram @dkijakarta.
Melansir unggahan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, semua jenis vaksin tersebut dilayani di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra vaksin di DKI Jakarta untuk KTP seluruh Indonesia.
"Vaksinasi Covid-19 aman untuk ibu hamil. Bertujuan untuk menurunkan risiko gejala yang akan dirasakan ibu hamil jika terpapar Covid-19, mengingat ibu hamil merupakan kelompok rentan," tulis keterangan akun Instagram @dkijakarta, Rabu (6/10/2021).
Adapun, vaksin dapat diberikan bagi ibu hamil di atas kehamilan 12 minggu-cukup bulan (aterm). Kemudian, vaksinasi ibu hamil dapat diberikan bersamaan dengan layanan pemeriksaan kandungan (ANC)/skrining triple eliminasi/kunjungan nifas.
Sementara itu, bagi ibu hamil yang sudah menerima vaksin dosis 1 AstraZeeneca kemudian hamil, dosis 2 diberikan setelah persalinan atau saat hamil dengan jenis vaksin sama sesuai dengan rekomendasi tertulis dari dokter ahli kandungan.
"Selain itu, lakukan juga pencegahan ekstra, patuhi prokes 6M dan pemeriksaan kehamilan secara berkala agar kesehatannya tetap terpantau," tulis keterangannya lagi.
Unggahan ini pun mendapat pertanyaan dari warganet. "Kalo vaksin untuk yg baru melahirkan min?," tanya akun Instagram @reza.batubara. "Sudah bisa kak @reza.batubara. Silakan mendiskusikan soal kondisi ibu yang baru melahirkan dengan dokter sebelum melakukan vaksinasi, ya," jawab akun Instagram @dkijakarta.
(hab)
tulis komentar anda