Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar di Tangsel
Selasa, 21 September 2021 - 13:19 WIB
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi atau pembelaan kuasa hukum dua terdakwa Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea. Sidang dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) Rp1,9 miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilanjutkan pada Kamis (23/9/2021).
"Eksepsi terdakwa Enrico Donato Hutapea ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Sucipto, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Sidang Investasi Bodong di PN Tangerang, JPU: Eksepsi Terdakwa Jauh dari Materi Hukum
Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Gebriella MB. Pasalnya, eksepsi keduanya telah masuk ke dalam pokok perkara. "Kita tetap lanjutkan. Kalau memang saudara terdakwa nanti tidak terbukti atau perbuatan saudara terdakwa adalah perbuatan perdata ya tetap harus dibuktikan melalui persidangan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Bambang Sulistyo mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat dengan ditolaknya eksepsi terdakwa. "Alhamdulillah ditolak. Ya, sidang mendatang kami akan menghadirkan lima saksi," ucapnya.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya
Sidang digelar di lantai 2 PN Tangerang, ruang nomor satu. Sidang dengan terdakwa Gebriella MB digelar secara tatap muka. Sedangkan, terdakwa Enrico Donato Hutapea secara daring.
"Eksepsi terdakwa Enrico Donato Hutapea ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Sucipto, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Sidang Investasi Bodong di PN Tangerang, JPU: Eksepsi Terdakwa Jauh dari Materi Hukum
Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa Gebriella MB. Pasalnya, eksepsi keduanya telah masuk ke dalam pokok perkara. "Kita tetap lanjutkan. Kalau memang saudara terdakwa nanti tidak terbukti atau perbuatan saudara terdakwa adalah perbuatan perdata ya tetap harus dibuktikan melalui persidangan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Bambang Sulistyo mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat dengan ditolaknya eksepsi terdakwa. "Alhamdulillah ditolak. Ya, sidang mendatang kami akan menghadirkan lima saksi," ucapnya.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya
Sidang digelar di lantai 2 PN Tangerang, ruang nomor satu. Sidang dengan terdakwa Gebriella MB digelar secara tatap muka. Sedangkan, terdakwa Enrico Donato Hutapea secara daring.
(jon)
tulis komentar anda