Tawuran Tengah Malam, 8 Pelajar Digelandang Polisi
Selasa, 14 September 2021 - 13:27 WIB
BOGOR - Sejumlah pelajar SMK diamankan polisi lantaran hendak melakukan tawuran di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa (14/9/2021) dini hari. Berbagai jenis senjata tajam disita petugas.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, kejadian itu berawal dari laporan masyarakat adanya aksi tawuran pelajar sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergegas mendatangi lokasi kejadian.
"Warga sudah mengamankan satu pelajar berikut barang bukti celurit," kata Andri, Selasa (14/9/2021). Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi salah satu warung di wilayah Jonggol yang dijadikan sebagai basecamp para pelajar.
Dari tempat itu, diamankan 7 pelajar lainnya dan berbagai jenis senjata tajam seperti cerulit, parang dan stik golf."Total delapan pelajar yang diamankan," jelas Andri.
Saat ini, para pelajar sudah dibawa ke Mapolsek Ciawi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagi yang kedapatan membawa senjata tajam terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan kejadian ini tawuran antar pelajar berhasil dicegah. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, kejadian itu berawal dari laporan masyarakat adanya aksi tawuran pelajar sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergegas mendatangi lokasi kejadian.
"Warga sudah mengamankan satu pelajar berikut barang bukti celurit," kata Andri, Selasa (14/9/2021). Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi salah satu warung di wilayah Jonggol yang dijadikan sebagai basecamp para pelajar.
Dari tempat itu, diamankan 7 pelajar lainnya dan berbagai jenis senjata tajam seperti cerulit, parang dan stik golf."Total delapan pelajar yang diamankan," jelas Andri.
Saat ini, para pelajar sudah dibawa ke Mapolsek Ciawi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagi yang kedapatan membawa senjata tajam terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan kejadian ini tawuran antar pelajar berhasil dicegah. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda