DKI Turunkan Tarif Air di Kepulauan Seribu dari Rp25 Ribu Jadi Rp1.050/m3
Jum'at, 03 September 2021 - 11:14 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi air bersih untuk warga Kepulauan Seribu . Aturan subsidi air bersih ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 57/2021 tentang Tarif Air Pam Jaya.
Hal itu diungkapkan Anies melalui akun instagramnya @aniesbaswedan, Jumat (3/9/2021). Menurut Anies, air adalah hak asasi manusia, sebagaimana tujuan negara ini dibentuk, harus ditempatkan sebagai syarat terwujudnya keadilan sosial.
"Insya Allah, melalui subsidi air bersih kita bisa hadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta," seperti dikutip SINDOnews pada Jumat (3/9/2021). Mulai Agustus 2021 lalu, tarif air PAM Jaya untuk penggunaan minimum di Kepulauan Seribu sama dengan kota administrasi Jakarta lainnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 57/2021.
Sebelumnya, tarif di Kepulauan Seribu mulai dari Rp25.000/m3 untuk tarif sosial sampai dengan Rp29.000/m3 untuk kelompok tarif tertinggi. Sekarang, tarif sosial dimulai Rp1.050/m3 untuk kelompok tarif sosial dan Rp12.550/m3 untuk kelompok tarif tertinggi.
"Perubahan tarif berlaku untuk kubikasi 0-3 m3," jelas infografik tarif setara, kualitas hidup merata yang diunggah Anies itu.
Hal itu diungkapkan Anies melalui akun instagramnya @aniesbaswedan, Jumat (3/9/2021). Menurut Anies, air adalah hak asasi manusia, sebagaimana tujuan negara ini dibentuk, harus ditempatkan sebagai syarat terwujudnya keadilan sosial.
"Insya Allah, melalui subsidi air bersih kita bisa hadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta," seperti dikutip SINDOnews pada Jumat (3/9/2021). Mulai Agustus 2021 lalu, tarif air PAM Jaya untuk penggunaan minimum di Kepulauan Seribu sama dengan kota administrasi Jakarta lainnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 57/2021.
Sebelumnya, tarif di Kepulauan Seribu mulai dari Rp25.000/m3 untuk tarif sosial sampai dengan Rp29.000/m3 untuk kelompok tarif tertinggi. Sekarang, tarif sosial dimulai Rp1.050/m3 untuk kelompok tarif sosial dan Rp12.550/m3 untuk kelompok tarif tertinggi.
"Perubahan tarif berlaku untuk kubikasi 0-3 m3," jelas infografik tarif setara, kualitas hidup merata yang diunggah Anies itu.
(hab)
tulis komentar anda