Covid-19 di Jakarta Mulai Terkendali, Resepsi Pernikahan Boleh Dihadiri 20 Tamu Undangan
Rabu, 01 September 2021 - 20:25 WIB
JAKARTA - Covid-19 di DKI Jakarta mulai terkendali, resepsi pernikahan boleh dihadiri 20 tamu undangan. Namun, dilarang mengadakan acara makan-makan.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Usai Resepsi Nikah Pengantin Wanita Malah Kesurupan, Warganet: Ulah Mantan?
Sementara, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kemudian, lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Jakarta, Tamu dan Panitia Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lihat Juga: Program Tanam 3 Juta Pohon dan Perbanyak RTH, Suswono: Turunkan Suhu di Jakarta 2 Derajat
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Usai Resepsi Nikah Pengantin Wanita Malah Kesurupan, Warganet: Ulah Mantan?
Sementara, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kemudian, lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Jakarta, Tamu dan Panitia Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lihat Juga: Program Tanam 3 Juta Pohon dan Perbanyak RTH, Suswono: Turunkan Suhu di Jakarta 2 Derajat
(jon)
tulis komentar anda