12.187 Spesimen Warga DKI Jakarta Diperiksa Hari Ini, 468 Positif dan 11.719 Negatif
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 22:32 WIB
JAKARTA - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menyebut, berdasarkan data hari ini, Sabtu (28/8/2021) pihaknya telah melakukan tes PCR terhadap 12.187 spesimen . Dari total itu, didapati sebanyak 468 positif COVID-19 dan719 negatif.
Dwi juga menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu. (Baca juga; Positif COVID-19 Bertambah 16.899 Sehari, Jabar Tertinggi Sebanyak 5.058 Kasus )
"Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 78.438 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 539.927 per sejuta penduduk," ujar Dwi melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah tujuh kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.002 (orang yang masih dirawat atau isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di wilayah Ibu Kota sampai hari ini sebanyak 849.369 kasus.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 5,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 14,8%. WHO, kata Dwi, juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.
Sementara itu, untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 sebanyak 9.622.701 orang (107,6%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 68.403 orang. Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 5.490.891 orang (61,4%) dengan jumlah yang divaksin dosis 2 sebanyak 172.942 orang. Menurut dia, terdapat penyesuaian data target vaksinasi di DKI Jakarta yang totalnya menjadi 8.941.211 orang.
Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 80,8 persen dan untuk dosis 2 sebanyak 52,9%. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 114,1% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 60,9%.
Sedangkan pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 86,6% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 74,2%. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 196.845 orang dan dosis 2 sebanyak 154.603 orang. (Baca juga; Keluarga Protes, Jenazah Positif COVID-19 di Bojonegoro Dimakamkan Tanpa Peti Mati )
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Dia memaparkan, Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 27 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp2.400.000.
Selain itu, terdapat satu restoran, rumah makan, warung, kafe yang dihentikan sementara. "Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.
Dwi juga menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu. (Baca juga; Positif COVID-19 Bertambah 16.899 Sehari, Jabar Tertinggi Sebanyak 5.058 Kasus )
"Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 78.438 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 539.927 per sejuta penduduk," ujar Dwi melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021).
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah tujuh kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.002 (orang yang masih dirawat atau isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di wilayah Ibu Kota sampai hari ini sebanyak 849.369 kasus.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 5,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 14,8%. WHO, kata Dwi, juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.
Sementara itu, untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 sebanyak 9.622.701 orang (107,6%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 68.403 orang. Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 5.490.891 orang (61,4%) dengan jumlah yang divaksin dosis 2 sebanyak 172.942 orang. Menurut dia, terdapat penyesuaian data target vaksinasi di DKI Jakarta yang totalnya menjadi 8.941.211 orang.
Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 80,8 persen dan untuk dosis 2 sebanyak 52,9%. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 114,1% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 60,9%.
Sedangkan pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 86,6% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 74,2%. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 196.845 orang dan dosis 2 sebanyak 154.603 orang. (Baca juga; Keluarga Protes, Jenazah Positif COVID-19 di Bojonegoro Dimakamkan Tanpa Peti Mati )
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Dia memaparkan, Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 27 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp2.400.000.
Selain itu, terdapat satu restoran, rumah makan, warung, kafe yang dihentikan sementara. "Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda