Kasus Richard Lee, Kuasa Hukum Tak Sabar Ingin Buktikan di Pengadilan
Minggu, 15 Agustus 2021 - 10:18 WIB
JAKARTA - Dr Richard Lee dijadikan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ilegal akses dan pencurian barang bukti . Adapun kubu Richard Lee ingin segera kasusnya disidangkan untuk membuktikan apakah perbuatannya itu merupakan tindak pidana ataukah bukan.
"Ini kasus baru sehingga kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi dan ahli yang akan memberi pendapat hukum," ujar pengacara Richard, Razman Arif Nasution kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Menurutnya, terkait pasal pasal 30 UU ITE yang disangkakan pada kliennya itu multitafsir, artinya saat kliennya membuat postingan di Facebook bisnis miliknya lantas terhubung ke akun Instagram kliennya yang disita polisi itu termasuk dalam ilegal akses, yang mana disamakan dengan police line di sebuah rumah sitaan. Meski begitu, kliennya itu tetap kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka kemarin.
"Tugas polisi melakukan BAP yang sudah berjalan dan apa yang dilakukan klien saya terhadap postingan FB yang terupload otomatis dengan IG itu diterangkan dengan baik (saat Richard Lee diperiksa polisi). Kita akan uji di pengadilan banti apakah ini ilegal akses terhadap dengan sendirinya atau terhack atau terduplikasi atau terbaca," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus yang dialaminya itu merupakan kasus baru, yang mana juga menjadi pembahasan sejumlah pakar dan apakah perbuatan kliennya itu termasuk dalam ranah pidana, masuk pasal UU ITE ataukah bagaimana. Kliennya sendiri memakai akun Facebook bisnisnya itu untuk keperluan jualan.
"Jadi, kami tidak dalam posisi protes dengan polisi, tidak, karena selesai sudah, beliau sudah ditangguhkan, sehat nah sekarang kita bawa ke sana (pengadilan)," katanya.
Dia menambahkan, kliennya sudah diperiksa oleh polisi sebagai tersangka dan diambil BAP. Termasuk pada Sabtu 14 Agustus 2021 yang merupakan pemeriksaan BAP tambahan.
"Ini kasus baru sehingga kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi dan ahli yang akan memberi pendapat hukum," ujar pengacara Richard, Razman Arif Nasution kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Menurutnya, terkait pasal pasal 30 UU ITE yang disangkakan pada kliennya itu multitafsir, artinya saat kliennya membuat postingan di Facebook bisnis miliknya lantas terhubung ke akun Instagram kliennya yang disita polisi itu termasuk dalam ilegal akses, yang mana disamakan dengan police line di sebuah rumah sitaan. Meski begitu, kliennya itu tetap kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka kemarin.
"Tugas polisi melakukan BAP yang sudah berjalan dan apa yang dilakukan klien saya terhadap postingan FB yang terupload otomatis dengan IG itu diterangkan dengan baik (saat Richard Lee diperiksa polisi). Kita akan uji di pengadilan banti apakah ini ilegal akses terhadap dengan sendirinya atau terhack atau terduplikasi atau terbaca," tuturnya.
Dia menerangkan, kasus yang dialaminya itu merupakan kasus baru, yang mana juga menjadi pembahasan sejumlah pakar dan apakah perbuatan kliennya itu termasuk dalam ranah pidana, masuk pasal UU ITE ataukah bagaimana. Kliennya sendiri memakai akun Facebook bisnisnya itu untuk keperluan jualan.
"Jadi, kami tidak dalam posisi protes dengan polisi, tidak, karena selesai sudah, beliau sudah ditangguhkan, sehat nah sekarang kita bawa ke sana (pengadilan)," katanya.
Dia menambahkan, kliennya sudah diperiksa oleh polisi sebagai tersangka dan diambil BAP. Termasuk pada Sabtu 14 Agustus 2021 yang merupakan pemeriksaan BAP tambahan.
(mhd)
tulis komentar anda