Karyawan dan Dosen Dipecat, Jubir Universitas Mercu Buana: Sudah Tidak Ada Masalah
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:21 WIB
JAKARTA - Universitas Mercu Buana (UMB) merespons pemberitaan yang beredar luas terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan dan juga dosen di kampus tersebut. Juru Bicara Tim Komunikasi Unviersitas Mercu Buana, Riki Arswendi dan juga Dudi Hartono menjelaskan, bahwa telah terjadi pertemuan Bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasihat hukum dari beberapa karyawan.
“Sudah. Intinya sudah ada pertemuan terkait kabar tersebut (PHK Karyawan dan Dosen). Pertemuan tanggal 23 Juni 2021 Bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasihat hukum dari beberapa karyawan ya,” kata Riki Arswendi dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Ditambahkan Riki, pada tanggal 25 Juni 2021, 15 orang karyawan melalui penasihat hukum mendaftarkan adanya perselisihan hubungan industrial dengan Yayasan Menara Bhakti.
Hingga akhirnya, pada tanggal 23 Juli 2021, diadakan pertemuan klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasihat hukum dari 15 orang karyawan yang mendaftarkan perselisihan hubungan industrial.
“Dari pertemuan tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa para pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan perselisihan kepentingan. Akan tetapi sepakat untuk melakukan perhitungan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku yang akan dibicarakan pada pertemuan berikutnya,” urai Riki dibenarkan Dudi Hartono.
Maka itu, kata dia, sudah tidak ada masalah lagi terkait hal ini. Karena, sambungnya, semu sudah clear dengan pertemuan tersebut.
“Sudah tidak ada permasalahan. Semuanya sudah sesuai dengan pertemuan yang dilakukan,” jelasnya.
“Sudah. Intinya sudah ada pertemuan terkait kabar tersebut (PHK Karyawan dan Dosen). Pertemuan tanggal 23 Juni 2021 Bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasihat hukum dari beberapa karyawan ya,” kata Riki Arswendi dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Ditambahkan Riki, pada tanggal 25 Juni 2021, 15 orang karyawan melalui penasihat hukum mendaftarkan adanya perselisihan hubungan industrial dengan Yayasan Menara Bhakti.
Hingga akhirnya, pada tanggal 23 Juli 2021, diadakan pertemuan klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasihat hukum dari 15 orang karyawan yang mendaftarkan perselisihan hubungan industrial.
“Dari pertemuan tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa para pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan perselisihan kepentingan. Akan tetapi sepakat untuk melakukan perhitungan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku yang akan dibicarakan pada pertemuan berikutnya,” urai Riki dibenarkan Dudi Hartono.
Maka itu, kata dia, sudah tidak ada masalah lagi terkait hal ini. Karena, sambungnya, semu sudah clear dengan pertemuan tersebut.
“Sudah tidak ada permasalahan. Semuanya sudah sesuai dengan pertemuan yang dilakukan,” jelasnya.
(mhd)
tulis komentar anda