Pemkab Bekasi Salurkan Rp111 Miliar BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak PPKM

Jum'at, 30 Juli 2021 - 00:34 WIB
Pemkab Bekasi menyalurkan anggaran BLT dana desa di Kabupaten Bekasi sebesar Rp111 miliar untuk tahun 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyalurkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Kabupaten Bekasi sebesar Rp111 miliar untuk tahun 2021. Anggaran bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300.000 diberikan kepada warga yang membutuhkan, khususnya terdampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi penerimanya diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bantuan serupa dari pemerintah. ”Ada sebanyak 31.015 warga yang menjadi kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan alokasi anggaran hingga akhir Desember 2021 Rp111.654.000.000,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bekasi, Ida Farida, Kamis (29/7/2021).

Saat ini, kata dia, realisasi pencairan anggaran hingga Juli sebesar Rp47.434.500.000 atau sekitar 50%. Ida memastikan bantuan uang tunai itu sampai dengan baik, karena pemberian langsung dilakukan oleh pihak Bank BJB kepada penerima. ”Tidak boleh ada siapapun yang melakukan pemotongan ataupun pengutan kepada warga penerima BLT dana desa,” ujarnya.



Ida menegaskan tidak akan ada data yang tumpang tindih sebagai penerima BLT dana desa. Data penerima BLT dana desa termin kedua ini merupakan data diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak tercatat sebagai penerima bantuan Program PKH dan bantuan sosial Kemensos lainnya.

Menurutnya Pemkab Bekasi sudah melaksanakan program tersebut sejak 2020, dan terus melakukan upaya-upaya percepatan penanganan Covid-19 terutama dalam hal penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat akibat dampak pandemi. Harapanya, ada percepatan-percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Ida menambahkan data penerima ini bisa dirubah, jika memang ada warga benar-benar membutuhkan tidak tersentuh bantuan. ”Kalau ada warga yang benar-benar belum tersentuh sampaikan ke desa untuk dilakukan musdesus kembali, jadi boleh ada perubahan dengan syarat ada musdesus dan berita acaranya,” tegasnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, akan mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa termin kedua 2021. Sebab, percepatan penyaluran BLT itu sangat diperlukan ditengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Adapun besaran BLT dari dana desa itu sebesar Rp300.000. ”Kita sudah perintahkan agar pemerintah desa segera melakukan penyaluran BLT,” katanya.

Saat ini, kata dia, percepatan penyaluran BLT dana desa tersebut baru sampai pada bulan Juni. Untuk itu, dia akan mempercepat pencairan untuk bulan selanjutnya kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More