Anies: Salat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Saja!

Sabtu, 17 Juli 2021 - 12:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H , yang diterbitkan 15 Juli 2021.

Dalam seruannya, Anies meminta warga DKI untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Karena, Jakarta saat ini masih dalam masa PPKM Darurat.

"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," tulis Anies dalam Sergub itu dikutip, Sabtu (17/7/2021).



Selain meminta salat Idul Adha di rumah masing-masing, Anies juga melarang warga untuk menggelar takbir keliling.



"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantinkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," tandasnya.

Sementara itu, untuk urusan pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.

Dalam Ingub Nomor 43/2021, Pemprov DKI melarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

Mantan Mendikbud tersebut juga meminta para panitia memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More