Sepekan PPKM Darurat, Penumpang Jarak Jauh Turun 69%

Minggu, 11 Juli 2021 - 16:40 WIB
Sepekan pertama penerapan PPKM Darurat, pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh mengalami penurunan 69% dibandingkan pada Juni 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sepekan pertama penerapan PPKM Darurat , pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh mengalami penurunan 69% dibandingkan pada Juni 2021.

Vice President Public Relation PT KAI, Joni Martinus menjelaskan, dari data yang dihimpun selama sepekan penumpang kereta api jarak jauh hanya 11.864 orang. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan Juni yang mencapai 38.282 penumpang selama sepekan. (Baca juga; PPKM Darurat, KAI Daop 1 Jakarta Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta Api )

Joni mengatakan, ini merupakan konsekuensi dari sejumlah aturan yang diberlakukan pada masa penerapan PPKM Darurat. “Salah satunya pengurangan jumlah perjalanan dari 122 pada Juni, menjadi hanya 57 perjalanan pada masa PPKM Darurat,” katanya dalam siaran persnya, Minggu (11/7/2021).



Selain menurunkan jumlah perjalanan kereta per harinya, PT KAI juga memberlakukan pengurangan jumlah penumpang di dalam gerbong, yakni 70% dari total tempat duduk dalam satu rangkaian kereta. Termasuk persyaratan, tercatat selama PPKM Darurat penggunaam GeNose 19 dihapuskan dan masa berlaku tes antigen dan tes PCR dikurangi waktunya.

"Penumpang ka jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan tracing secara ketat selama di dalam gerbong. Para penumpang harus dalam kondisi sehat dan tidak berpenyakit flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%,” kata Joni. (Baca juga; Ini Persyaratan Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat )

KA Lokal Seperti KRL

Selain memberlakukan terhadap KA Jarak Jauh, Joni juga mengatakan penurunan drastis akan terjadi pada penumpang KA Lokal. Sebab, mulai periode 12 s.d 20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," tutup Joni.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More