Bekasi Izinkan Jenazah Pasien Covid-19 Dikebumikan di Makam Keluarga
Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:26 WIB
BEKASI - Pemkot Bekasi akhirnya memperbolehkan jasad pasien covid-19 dimakamkan di pemakaman keluarga. Hal itu menyusul peningkatan angka kematian kasus covid-19 sehingga sempat terjadi antrean jenazah yang hendak dimakamkan di RSUD Kota Bekasi beberapa waktu terakhir.
”Kami perbolehkan untuk dikebumikan di makam keluarga, asalkan sudah memenuhi syarat,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Sabtu (3/7/2021). Menurut dia, jasad pasien covid-19 yang ingin dimakamkan di makam keluarga harus melalui proses pemulasaran sesuai dengan standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh WHO.
”Bagi warga masyarakat, ada keluarganya yang meninggal, setelah melalui proses pemulasaraan tidak harus ke (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga, boleh. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaraan,” ujarnya.
Hanya saja, masyarakat harus memenuhi syarat dan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19.
Selain itu, Rahmat mengimbau agar masyarakat melapor kepada pihak Puskesmas di wilayah tempat tinggalnya jika terdapat pasien covid-19 yang meninggal dunia. Setelah melaporkan, kemudian petugas mengambil jenazah untuk dibawa ke rumah singgah dan ke pemulasaraan sesuai standar WHO.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, saat ini terdapat empat RSUD tipe D yang dapat melakukan pemulasaran jenazah pasien covid-19. ”Sekarang karena angka kematian tinggi, jadi empat RSUD lainya yang bisa menangani jenazah Covid-19, jadi enggak usah ke RSUD Kota Bekasi,” ucapnya.
Dia berharap agar dibukanya layanan pemulasaraan jenazah pasien covid-19 di empat rumah sakit itu dapat membuat tidak ada lagi antrean jenazah yang belum dimakamkan. Untuk itu, Tanti mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan tidak keluar rumah jika ada keperluan mendadak.
”Kami perbolehkan untuk dikebumikan di makam keluarga, asalkan sudah memenuhi syarat,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Sabtu (3/7/2021). Menurut dia, jasad pasien covid-19 yang ingin dimakamkan di makam keluarga harus melalui proses pemulasaran sesuai dengan standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh WHO.
”Bagi warga masyarakat, ada keluarganya yang meninggal, setelah melalui proses pemulasaraan tidak harus ke (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga, boleh. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaraan,” ujarnya.
Hanya saja, masyarakat harus memenuhi syarat dan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19.
Selain itu, Rahmat mengimbau agar masyarakat melapor kepada pihak Puskesmas di wilayah tempat tinggalnya jika terdapat pasien covid-19 yang meninggal dunia. Setelah melaporkan, kemudian petugas mengambil jenazah untuk dibawa ke rumah singgah dan ke pemulasaraan sesuai standar WHO.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, saat ini terdapat empat RSUD tipe D yang dapat melakukan pemulasaran jenazah pasien covid-19. ”Sekarang karena angka kematian tinggi, jadi empat RSUD lainya yang bisa menangani jenazah Covid-19, jadi enggak usah ke RSUD Kota Bekasi,” ucapnya.
Dia berharap agar dibukanya layanan pemulasaraan jenazah pasien covid-19 di empat rumah sakit itu dapat membuat tidak ada lagi antrean jenazah yang belum dimakamkan. Untuk itu, Tanti mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan tidak keluar rumah jika ada keperluan mendadak.
(hab)
tulis komentar anda