PPKM Darurat, Tangerang Batasi Operasional Pusat Perbelanjaan dan Kegiatan Keagamaan

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:58 WIB
Mall Grand Indonesia, Jakarta, terpantau sepi saat PPKM diterapkan. Foto: MPI/Giri Hartomo
TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa dan Balimulai 3-20 Juli 2021.

Zaki mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktivitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.

"Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat," kata Zaki setelah melakukan rapat terbatas nasional secara virtual, Kamis, (1/07/2021).

Selain itu, kata dia, Pemkab Tangerang juga tengah menyiapkan sejumlah aturan serta personel yang akan membantu penerapan PPKM Darurat. Semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat.

"Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini," jelas Zaki.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More