Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Tangerang Tutup Tempat Wisata hingga 30 Mei 2021

Senin, 17 Mei 2021 - 14:53 WIB
loading...
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkab Tangerang Tutup Tempat Wisata hingga 30 Mei  2021
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Pemkab Tangerang menutup seluruh tempat wisata di Kabupaten Tangerang hingga 30 Mei 2021 mendatang. Ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 .

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penutupan destinasi wisata hingga 30 Mei 2021 ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus Covid-19 dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Banten (Ingub) Nomor 556/901-Dispar/2021, serta hasil kesepakatan dari rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

"Mari kita meminimalisir penyebaran Covid-19. Jadi sekali lagi mohon, untuk sama-sama kita dukung, dan penutupan ini sementara sampai 30 Mei 2021,” kata Zaki dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (17/5/2021).

Menurut dia, objek wisata menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat untuk berlibur. Untuk itu usai menggelar rapat koordinasi terbatas bersama jajaran Forkopimda langsung melakukan penutupan dan membubarkan kerumunan massa di Danau Biru Cigaru dan Keramat Solear, Cisoka.

"Jadi sekarang kita melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten. Hari ini segera dibenahi dan diberesi dagangannya " ujarnya. Baca: Libur Lebaran 2021, 2,6 Juta Warga DKI Keluar Jakarta

Tak hanya tempat wisata, Zaki juga meminta pengelola pusat perbelanjaan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pada Minggu, 16 Mei 2021 kemarin, Zaki mengunjungi Supermall Lippo Karawaci untuk memastikan mall tetap memenuhi protokol kesehatannya dengan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung.

Dia berharap para pengelola tempat wisata di seluruh Kabupaten Tangerang bisa mentaati dan mengikuti arahan dan instruksi langsung dari Gubernur Banten. Akan tetapi, apabila pengelola objek wisata tetap nekat membuka usahanya di tengah larangan itu, maka bisa diberi tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin.

"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak bergerak ke lokasi wisata baik di wilayah Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten, karena ditutup," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)