Anies Nyatakan Jakarta Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 - 13:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/Istimewa/Humas Pemprov DKI
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapannya mengikuti aturan pelaksanaan PPKM Darurat yang merupakan kebijakan pemerintah pusat. PPKM Darurat ini mulai berlaku 3-20 Juli 2021 mendatang.

"Kami di DKI siap untk melaksanakan. Kita sudah berkoordinasi terus secara intensif dalam beberapa hari terakhir ini. Jadi seluruh jajaran Pemprov, Kodam, Polda Metro Jaya, semua kita sudah berkoordinasi. Begitu diumumkan nanti kami akan laksanakan," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku," ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Jokowi telah menugaskan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan untuk menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan PPKM Darurat ini. "Saya minta masyarakat disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semua. Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada," terang Jokowi.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More