Bobol Toko Material, Pasutri di Kota Bogor Dibekuk Polisi
Senin, 14 Juni 2021 - 15:24 WIB
BOGOR - Pasangan suami istri ( Pasutri ) berinisial WH dan FS terlibat aksi pencurian toko bahan bangunan di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor . Keduanya berhasil membobol brangkas dan mengambil barang lainnya dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pasutri itu beraksi bersama dua rekannya yang masih buron yakni OMA dan AA.
"Tersangka perempuan perannya menggambar terlebih dahulu, jadi menggambar situasi lokasinya yang bisa rekan-rekan mereka untuk masuk untuk melakukan pencurian," kata Dhoni kepada wartawan di Bogor, Senin (14/6/2021).
Setelah situasi tergambar, mereka masuk ke dalam toko dengan cara membobol atap dini hari. Di dalam toko, mereka menggasak brangkas dan beberapa barang elektronik seperti laptop dan tablet.
"Modusnya congkel lewat atap. Mereka melakukan pencurian lewat atap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari sampai pukul 04.00 WIB dini hari. Karena di situ area toko, sempat dua toko sebenarnya yang dimasuki tetapi yang berhasil hanya satu toko saja," jelasnya.
Kemudian, barang-barang curian itu dijual kepada tiga penadah yang juha sudah diamankan yakni ES, EW dan HJ. Hasil penjualan digunakan oleh pasutri itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga membeli beberapa perhiasan hingga handphone.
"Uang hasil curian sempat mendapatkan uang sekitar Rp8 juta kemudian hasil kejahtan itu sekitar Rp5 jutaan jadi total sekitar Rp13 jutaan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Ada yang dibelikan perhiasan, handphone dan sebagainya," beber Dhoni.
Atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, istrinya FS dan tiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480.
"Kalau keterangan (pasutri) baru sekali, tapi untuk kelompoknya sudah beberapa kali ditempat-tempat, terutama toko yang ditinggal atau kosong," tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pasutri itu beraksi bersama dua rekannya yang masih buron yakni OMA dan AA.
"Tersangka perempuan perannya menggambar terlebih dahulu, jadi menggambar situasi lokasinya yang bisa rekan-rekan mereka untuk masuk untuk melakukan pencurian," kata Dhoni kepada wartawan di Bogor, Senin (14/6/2021).
Setelah situasi tergambar, mereka masuk ke dalam toko dengan cara membobol atap dini hari. Di dalam toko, mereka menggasak brangkas dan beberapa barang elektronik seperti laptop dan tablet.
"Modusnya congkel lewat atap. Mereka melakukan pencurian lewat atap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari sampai pukul 04.00 WIB dini hari. Karena di situ area toko, sempat dua toko sebenarnya yang dimasuki tetapi yang berhasil hanya satu toko saja," jelasnya.
Kemudian, barang-barang curian itu dijual kepada tiga penadah yang juha sudah diamankan yakni ES, EW dan HJ. Hasil penjualan digunakan oleh pasutri itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga membeli beberapa perhiasan hingga handphone.
"Uang hasil curian sempat mendapatkan uang sekitar Rp8 juta kemudian hasil kejahtan itu sekitar Rp5 jutaan jadi total sekitar Rp13 jutaan digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka. Ada yang dibelikan perhiasan, handphone dan sebagainya," beber Dhoni.
Atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 363 Ayat 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, istrinya FS dan tiga pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480.
"Kalau keterangan (pasutri) baru sekali, tapi untuk kelompoknya sudah beberapa kali ditempat-tempat, terutama toko yang ditinggal atau kosong," tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda