DPR Pertanyakan Dasar Kebijakan DKI Larang Sepeda Non-Road Bike di JLNT
Senin, 07 Juni 2021 - 16:55 WIB
JAKARTA - Anggota DPR asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni mempertanyakan dasar dibuatnya kebijakan aturan yang tidak mengizinkan sepeda non-road bike untuk melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Dishub DKI Jakarta hanya mengizinkan sepeda roadbike untuk melintas di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.
Sahroni mengatakan, kebijakan ini memang patut dievaluasi ulang, karena dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda non-roadbike lainnya.
"Kebijakan pelarangan ini menurut saya tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-roadbike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda roadbike juga bisa lambat, dan sepeda non-roadbike juga bisa cepat," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (6/7/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyarankan, sebaiknya aturan bagi pesepeda ini ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas. Misalnya, sambung Pembina ASC Cycling ini, dengan adanya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda.
"Kalau memang alasannya sepeda roadbike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang. Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam. Atau berdasarkan aturan tertentu, misalnya, di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong. Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya," ucapnya Sahroni.
Sahroni mengatakan, kebijakan ini memang patut dievaluasi ulang, karena dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda non-roadbike lainnya.
"Kebijakan pelarangan ini menurut saya tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-roadbike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda roadbike juga bisa lambat, dan sepeda non-roadbike juga bisa cepat," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (6/7/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menyarankan, sebaiknya aturan bagi pesepeda ini ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas. Misalnya, sambung Pembina ASC Cycling ini, dengan adanya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda.
"Kalau memang alasannya sepeda roadbike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang. Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam. Atau berdasarkan aturan tertentu, misalnya, di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong. Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya," ucapnya Sahroni.
(hab)
tulis komentar anda