Kadishub DKI: Pesepeda Wajib Gunakan Lajur Paling Kiri

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:45 WIB
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.Foto/Istimewa/Tangkapan Layar
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jalan ada regulasi yang mengatur. Termasuk para pengguna sepeda yang telah diberikan jalur khusus di Jakarta untuk keamanan dan kenyamanan.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam beraktivitas di ruang lalu lintas di sana kendaraan bermotor tentu berpedoman terhadap regulasi yang ada UU 22/2009 menyebutkan ada prioritas penggunaan jalan dan kemudian ada pembagian lajur lalu lintas di jalan.

"Selalu lajur yang kanan itu untuk kendaraan lebih cepat. Jadi begitu sepeda tidak mungkin ada di lajur paling kanan jika tidak dilakukan pengaturan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Kamis (3/6/2021).

Dari aturan yang ada, kata Syafrin, maka pesepeda harus berada di jalur yang telah disiapkan."Nah oleh sebab itu mereka wajib pada saat beraktivitas itu ada di sebelah paling kiri," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, para komunitas Road Bike yang viral beberapa waktu lalu sudah membuat permintaan maaf. Meskipun begitu, Syafrin mengajak seluruh pesepeda agar menaati aturan dan jalur sepeda permanen.



"Saya belum tahu. Ada pengakuan yah, tentu kita berharap mereka lebih disiplin pada saat ada di jalan yang di sana tidak ada lajur sepeda permanen silakan gunakan lajur paling kiri untuk keselamatan dan Keamanan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More