Acungkan Pedang Minta Jatah THR, Duo Preman Kampung Diringkus

Senin, 24 Mei 2021 - 14:40 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dua preman untuk mengancam minta jatah tunjangan hari raya, Senin (24/5/2021). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi meringkus duo preman Kampung Tonjong RT 7/4, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kedua preman kampung yang diamankan, berinisial AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29), ternyata oknum anggota Karang Taruna setempat.

”Kedua tersangka di amankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam. Tersangka Al merupakan residivis pada 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).

Aksi itu dilakukan tersangka di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. ”Modus mereka meminta jatah THR dan meminta paksa dengan mengacungkan senjata tajam,” katanya. (Baca juga; Minta Jatah THR, 2 Preman Ancam Pemilik Toko di Ciputat )



Peristiwa itu bermula ketika dua tersangka sedang nongkrong di depan pos ronda depan rumah tersangka Al, dan rekan rekannya sambil minum minuman keras berencana mencari THR. Kemudian tersangka Al mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR. Lalu Al mengambil sebilah pedang dan dimasukkan ke dalam baju belakangnya.

Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk berat, kedua tersangka turun dari sepeda motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju. ”Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju dan mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam,” ucapnya. (Baca juga; Selama 10 Hari, Polres Bogor Amankan 35 Tersangka Kasus Prostitusi Hingga Premanisme )

Sedangkan, tersangka DS berdiri disampingnya sambil mengambil satu potong sweater warna abu – abu. Setelah itu, kedua tersangka pergi ke sebrang jalan untuk mendatangi penjual jam dipinggir jalan sambil menenteng sebilah pedang dengan tangan kanannya mengambil sebuah jam tangan merk Rolex warna hitam.

Namun, tersangka DS menunggu di atas motor terkejut setelah petugas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, sebilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat, dan 1 potong jaket warna biru dongker.

Satu potong sweater warna abu – abu merek original, satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 4252 FWA berikut kunci kontak. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More