Keluarkan Ingub, Anies Minta Sekda dan Wali Kota Siapkan Lockdown Mikro

Rabu, 19 Mei 2021 - 00:21 WIB
Gubernuru DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang meminta wali kota dan bupati Kepulauan Seribu menyiapkan lockdown mikro. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Anies mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 H sebagaimana telah diubah dengan Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Anies meminta agar jajarannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mulai dari tanggal 15 sampai 30 Mei 2021. "Kepada Sekda DKI, pertama mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri," kata Anies dalam Ingub itu.

Anies juga meminta agar Sekda DKI mengoordinasikan para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu untuk melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur pendataan warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri paska Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown. "Asisten Pemerintahan Sekda dapat mengoordinasikan para Kepala Perangkat Daerah di bawah koordinasinya untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri," tambahnya.



Adapun Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah diharapkan melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia terkait informasi terbaru mengenai perkembangan Covid-19. Selain itu, Anies meminta Plt BPBD DKI Melakukan rekapitulasi dan penetapan lokasi isolasi terkendali yang diusulkan oleh para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu. "Menyiapkan dan memastikan terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan kebutuhan dasar lainnya di lokasi isolasi terkendali yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," urainya.

Dia juga meminta kepada SKPD merekapitulasi pelaporan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada sekretaris daerah selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setiap hari. Para wali kota dan bupati Kepulauan Seribu melakukan inventarisasi dan mengusulkan lokasi isolasi terkendali di wilayahnya masing-masing, antara lain wisma milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, gelanggang olahraga, sekolah atau tempat lainnya yang dinilai representatif untuk selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu mengoordinasikan Forum Koordinasi Pimpinan Kota/Kabupaten terkait pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk dalam pencegahan penyebaran Covid-19 paska Hari Raya Idul Fitri. "Menyosialisasikan prosedur pendataan warga atau masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri paska Hari Raya Idul Fitri, dan prosedur pelaksanaan micro lockdown kepada Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT; dan merekapitulasi pelaporan yang dilaksanakan oleh Lurah untuk selanjutnya diteruskan kepada Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah setiap hari," tutup Anies.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More