Anies Perbolehkan Warga Ziarah Kubur pada 17 Mei 2021
Jum'at, 14 Mei 2021 - 22:51 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keleluasan bagi warga yang hendak melakukan ziarah kubur ke Taman Pemakaman Umum (TPU) pada Senin, 17 Mei 2021 mendatang. Hal disampaikan Anies sebagaimana dikutip dari Instagram @jktinfo, Jumat (14/5/2021).
Anies beralasan TPU dibuka kepada warga bersamaan dengan dibolehkannya tempat wisata menerima pengunjung tanpa kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta dengan tetap membatasi jumlah pengunjung sebesar 30 persen dari kapasitas normal.
"Sampai dengan hari minggu tanggal 16 Mei 2021, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI," kata Anies. Baca: Dilarang Ziarah, Warga Bekasi Menangis ke Pengelola TPU
Diberitakan sebelumnya, kegiatan kunjungan ziarah kubur ditiadakan sejak 12 Mei 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan larangan berziarah disampaikan Anies usai rapat koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya serta kepala daerah di wilayah Jabodetabek.
Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada si wilayah penyangga Ibu Kota ditutup selama periode larangan tersebut.
Anies beralasan TPU dibuka kepada warga bersamaan dengan dibolehkannya tempat wisata menerima pengunjung tanpa kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta dengan tetap membatasi jumlah pengunjung sebesar 30 persen dari kapasitas normal.
"Sampai dengan hari minggu tanggal 16 Mei 2021, sesudah itu tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI," kata Anies. Baca: Dilarang Ziarah, Warga Bekasi Menangis ke Pengelola TPU
Diberitakan sebelumnya, kegiatan kunjungan ziarah kubur ditiadakan sejak 12 Mei 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan larangan berziarah disampaikan Anies usai rapat koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya serta kepala daerah di wilayah Jabodetabek.
Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada si wilayah penyangga Ibu Kota ditutup selama periode larangan tersebut.
(hab)
tulis komentar anda