Begini Aturan SIKM yang Benar di Jakarta, Awas Banyak Beredar Informasi Hoaks

Senin, 10 Mei 2021 - 20:29 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk wilayah Ibu kota selama masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku selama periode tanggal 6-17 Mei 2021.



Namun banyak Informasi hoaks terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta 2021. Untuk meluruskan informasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan tata cara mengurus dan mendapatkan SIKM, yang benar, melalui akun media sosialnya, Senin (10/5/2021). Berikut isinya:









(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More