Hari Pertama Larangan Mudik, Petugas Masih Dapati Travel Angkut Penumpang

Kamis, 06 Mei 2021 - 09:03 WIB
Travel ketangkap basah angkut pemudik disaat pemerintah melakukan pelarangan mudik lebaran 2021. Foto: @TMCPoldaMetro
JAKARTA - Pihak kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan stakeholder terkait mulai melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas keluar wilayah Jabodetabek, Kamis (6/5/2021).

Kegiatan pemeriksaan ini terkait penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) .

Dalam berbagai temuan yang beredar di media sosial diketahui masih ada sejumlah kendaraan yang mengangkut pemudik. Kendaraan dihentikan dan para penumpangnya diperiksa terlebih dahulu sebelum akhirnya diputarbalikkan aparat gabungan.



Seperti yang terlihat dari postingan akun media sosial TMC Polda Metro Jaya pada Kamis (6/5/2021) Pukul 01.51 WIB.

"Polri amankan kendaraan Truk bermuatan sayur mayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang (arah ke Cikampek)," cuit akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Kemudian video sebuah kendaraan bus mini elf dengan nomor plat B-7156-BDB yang mengangkut pemudik diberhentikan oleh petugas Dishub, Satpol PP, Polisi, dan TNI serta stakeholder terkait di Kalimalang Kota Bekasi pada Kamis (6/5/2021) dini hari.

Sejumlah pemudik dari dalam kendaraan elf bus mini tersebut diminta keluar dari dalam mobil dan diarahkan ke sebuah posko penyekatan untuk pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

"Mobil travel berisikan pemudik di setop petugas di pospam penyekatan mudik sumber Arta Kalimalang kota Bekasi, selain mobil travel sejumlah mobil pribadi berplat luar Jakarta, bajaj dan motor di minta putar arah kembali ke Jakarta," ujar akun Instagram tedysuteja dalam postingannya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More