Punya SIKM Bisa Mudik? Selengkapnya di iNews Sore Selasa Pukul 16.30 WIB

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:12 WIB
iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB dipandu host Abraham Silaban secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghidupkan peraturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan berlaku selama masa larangan mudik mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Bagi warga yang Ibu Kota yang terpaksa mudik maka harus menyertakan SIKM. Pengecualian diberikan bagi warga yang memiliki keperluan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal.

Pengurusan SIKM bisa dilakukan melalui aplikasi JakEvo tanpa harus hadir langsung. SIKM berlaku untuk individu dan satu kali perjalanan. Dialog iNews Sore akan membahas kembali diterapkannya SIKM bersama narasumber Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.



iNews Sore juga menghadirkan informasi sejumlah pemudik yang pulang kampung lebih awal. Pelabuhan, bandara dan terminal sejak kemarin hingga siang tadi terus dipadati warga yang hendak meninggalkan Ibu Kota.

Perkembangan informasi sate sianida juga akan hadir di iNews Sore. Menurut keluarga pelaku, calon penerima sate bersianida tersebut pernah menemui keluarga pelaku saat masih menjalin hubungan spesial.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB dipandu host Abraham Silaban secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More