DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei 2021
Senin, 03 Mei 2021 - 21:58 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan laju kasus positif Covid-19, terutama jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Selama dua minggu terakhir, jumlah kasus aktif di Ibu Kota sangat fluktuatif, namun masih dalam taraf yang bisa ditanggulangi.
Karena itu, Pemprov DKI memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro hingga 17 Mei 2021 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Keputusan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pasca-Lebaran.
Baca juga: Waspada Lonjakan Kasus COVID-19 Seperti di India, Menkes: Rumusnya PPKM Mikro
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.
Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, situasi masih terkendali karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi.
Dia kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan, terutama saat minggu akhir Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Hal ini tidak lepas adanya kenaikan kasus aktif akibat munculnya klaster perkantoran, di samping Pemprov DKI juga telah mengizinkan warga beribadah di masjid selama Ramadhan dengan kapasitas 50% bangunan.
Baca juga: Hari ini Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Dijadwalkan Bahas SIKM
"Semoga warga Jakarta tetap mematuhi 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Padahal, sebulan yang lalu jumlah yang terpapar kasus positif kurang dari seribu dari jumlah saat ini. Kita ingin kolaborasi di setiap lapisan masyarakat harus solid untuk menekan angka penyebaran Covid," ujar Widyastuti, Senin (3/5/2021).
Karena itu, Pemprov DKI memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro hingga 17 Mei 2021 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Keputusan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pasca-Lebaran.
Baca juga: Waspada Lonjakan Kasus COVID-19 Seperti di India, Menkes: Rumusnya PPKM Mikro
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 19 April terdapat 6.884 kasus aktif dan ada kenaikan menjadi 7.020 kasus aktif pada 3 Mei.
Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, situasi masih terkendali karena ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi.
Dia kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan, terutama saat minggu akhir Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. Hal ini tidak lepas adanya kenaikan kasus aktif akibat munculnya klaster perkantoran, di samping Pemprov DKI juga telah mengizinkan warga beribadah di masjid selama Ramadhan dengan kapasitas 50% bangunan.
Baca juga: Hari ini Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Dijadwalkan Bahas SIKM
"Semoga warga Jakarta tetap mematuhi 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Padahal, sebulan yang lalu jumlah yang terpapar kasus positif kurang dari seribu dari jumlah saat ini. Kita ingin kolaborasi di setiap lapisan masyarakat harus solid untuk menekan angka penyebaran Covid," ujar Widyastuti, Senin (3/5/2021).
(jon)
tulis komentar anda