Ketahuan Angkut Pemudik, Puluhan Mobil Travel Dikandangkan di Polda Metro Jaya
Kamis, 29 April 2021 - 05:04 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan mobil travel gelap yang hendak membawa pemudik.
“Polisi lakukan penindakan terhadap puluhan pengemudi travel gelap yang hendak membawa pemudik, Rabu (28/4) malam,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip Kamis (29/4/2021) dinihari.
Saat ini, puluhan barang bukti berupa kendaraan travel gelap itu diamankan ke Mapolda Metro Jaya. “Selanjutnya BB kendaraan travel gelap diamankan ke Mapolda Metro Jaya”.
Diketahui, pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat travel seenaknya mengangkut penumpang. Apalagi, pada periode 22 April -5 Mei dalam masa pengetatan, sehingga segala aktivitas mobilitas juga dibatasi.
Para pengemudi travel gelap ini akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
“Polisi lakukan penindakan terhadap puluhan pengemudi travel gelap yang hendak membawa pemudik, Rabu (28/4) malam,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip Kamis (29/4/2021) dinihari.
Saat ini, puluhan barang bukti berupa kendaraan travel gelap itu diamankan ke Mapolda Metro Jaya. “Selanjutnya BB kendaraan travel gelap diamankan ke Mapolda Metro Jaya”.
Diketahui, pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membuat travel seenaknya mengangkut penumpang. Apalagi, pada periode 22 April -5 Mei dalam masa pengetatan, sehingga segala aktivitas mobilitas juga dibatasi.
Para pengemudi travel gelap ini akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
(thm)
tulis komentar anda