Jadi Saksi, Putri Sulung Jhon Kei Tegaskan Tidak Ada Rapat Bahas Rencana Pembunuhan Nus Kei
Rabu, 21 April 2021 - 15:17 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan putri sulung John Refra alias Jhon Kei , Erviliana Refra sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). Erviliana Refra menegaskan tidak ada rapat membahas rencana pembunuhan Nus Kei pada 20 Juni 2020.
"Tidak itu bukan rapat, Papa dituakan oleh karena itu Papa memberikan nasihat untuk adik-adik. Jadi kalau dibilang rapat bahas rencana bunuh Nus Kei tidak sama sekali," ujar Erviliana di dalam persidangan. Erviliana mengatakan, sempat keluar rumah pada 20 Juni 2020 sore. Namun, pada pukul 20.00 WIB kembali ke rumah masih banyak anak buah Jhon sedang berkumpul.
"Jam 8 malam saya baru kembali ke rumah. Tapi, jam 6 saya sedang berada di sekitar Kompleks Titian. Ya betul ada kumpul-kumpul, mereka sedang sharing," jelasnya.
Erviliana mengaku tidak mendengar pembicaraan ke arah sana. Tidak ada rencana pembunuhan yang dibahas saat itu."Enggak dengar (rencana pembunuhan). Yang saya lihat Papa memberikan nasihat ke adik-adik untuk hidup lebih baik, tidak ada keributan, tidak ada pakai narkoba," ujarnya.
Diketahui persidangan kali ini sendiri sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi atau meminta keterangan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum. Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
"Tidak itu bukan rapat, Papa dituakan oleh karena itu Papa memberikan nasihat untuk adik-adik. Jadi kalau dibilang rapat bahas rencana bunuh Nus Kei tidak sama sekali," ujar Erviliana di dalam persidangan. Erviliana mengatakan, sempat keluar rumah pada 20 Juni 2020 sore. Namun, pada pukul 20.00 WIB kembali ke rumah masih banyak anak buah Jhon sedang berkumpul.
"Jam 8 malam saya baru kembali ke rumah. Tapi, jam 6 saya sedang berada di sekitar Kompleks Titian. Ya betul ada kumpul-kumpul, mereka sedang sharing," jelasnya.
Erviliana mengaku tidak mendengar pembicaraan ke arah sana. Tidak ada rencana pembunuhan yang dibahas saat itu."Enggak dengar (rencana pembunuhan). Yang saya lihat Papa memberikan nasihat ke adik-adik untuk hidup lebih baik, tidak ada keributan, tidak ada pakai narkoba," ujarnya.
Diketahui persidangan kali ini sendiri sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi atau meminta keterangan saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak kuasa hukum. Dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(hab)
tulis komentar anda