Anies Perpanjang Jam Buka Restoran Selama Ramadhan
Jum'at, 09 April 2021 - 20:35 WIB
JAKARTA - Jam buka tutup restoran selama Ramadhan 2021 akan diatur khusus. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memperpanjang jam operasional tempat makan.
"Adapun jam operasi akan ada ketentuan khusus yang berbeda dengan hari-hari di luar bulan Ramadhan. Karena pada Ramadhan aktivitasnya lebih banyak malam hari. Kalau selama ini harus tutup pukul 9 malam, di bulan Ramadhan tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," ujar Anies, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Anies Pamer Desain Rumah Panggung Kampung Melayu, Warganet: Solutif Banget
Menurut dia, aturan operasional secara umum selama Ramadhan sejauh ini tetap mengacu PPKM Mikro. Restoran atau rumah makan kapasitas maksimalnya hanya 50%.
"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Oke. Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas. Karena pada saat bulan Ramadhan makan malamnya di menit yang hampir sama," katanya.
Baca juga: Anies Imbau Pengurus Masjid Tetap Disiplin Protokol Kesehatan Jelang Ramadhan
Namun, hanya di bulan Ramadhan semua orang tahu waktu Maghrib. Maka itu, pengelola restoran atau tempat makan harus disiplin mengatur posisi duduk dan kapasitas maksimal.
"Karena sesungguhnya kegiatan makan malam atau kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan. Karena itulah kapasitas 50 persen harus dijaga dan jarak harus dipastikan aman. Jadi itu prinsip utamanya," ujar Anies.
"Adapun jam operasi akan ada ketentuan khusus yang berbeda dengan hari-hari di luar bulan Ramadhan. Karena pada Ramadhan aktivitasnya lebih banyak malam hari. Kalau selama ini harus tutup pukul 9 malam, di bulan Ramadhan tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," ujar Anies, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Anies Pamer Desain Rumah Panggung Kampung Melayu, Warganet: Solutif Banget
Menurut dia, aturan operasional secara umum selama Ramadhan sejauh ini tetap mengacu PPKM Mikro. Restoran atau rumah makan kapasitas maksimalnya hanya 50%.
"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Oke. Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas. Karena pada saat bulan Ramadhan makan malamnya di menit yang hampir sama," katanya.
Baca juga: Anies Imbau Pengurus Masjid Tetap Disiplin Protokol Kesehatan Jelang Ramadhan
Namun, hanya di bulan Ramadhan semua orang tahu waktu Maghrib. Maka itu, pengelola restoran atau tempat makan harus disiplin mengatur posisi duduk dan kapasitas maksimal.
"Karena sesungguhnya kegiatan makan malam atau kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker sama-sama harus melakukan aktivitas yang punya potensi penularan. Karena itulah kapasitas 50 persen harus dijaga dan jarak harus dipastikan aman. Jadi itu prinsip utamanya," ujar Anies.
(jon)
tulis komentar anda