Meski Kasus Covid-19 Melambat, DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021
Senin, 05 April 2021 - 20:21 WIB
JAKARTA - Memasuki kuartal kedua tahun 2021, kasus COVID-19 masih terus menjadi perhatian khusus untuk ditanggulangi di Tanah Air, khususnya di Jakarta. Sejauh ini, DKI Jakarta cukup berhasil dalam menekan laju kasus aktif selama dua pekan terakhir.
Pemprov DKI Jakarta ingin tren positif dalam menekan laju kasus tersebut bisa terus dipertahankan dengan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021.
Hal ini dijalankan melalui Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, jumlah kasus aktif selama dua pekan terakhir mengalami penurunan sebanyak 1.247 kasus, yakni 7.322 kasus aktif pada tanggal 21 Maret, menjadi 6.075 kasus aktif pada tanggal 5 April.
"Kita tidak boleh lengah dengan angka penurunan ini. Kemarin ini juga adalah momen libur akhir pekan selama tiga hari, sehingga kita harus siap untuk situasi apapun agar kurva kasusnya bisa terkontrol dengan baik," ujar Widyastuti di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Widyastuti menjelaskan, penurunan kasus aktif tersebut berdampak signifikan pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 21 Maret sebesar 7.863 tempat tidur dan terpakai 4.258 tempat tidur atau 54% dari jumlah yang ada. Sedangkan jumlah kapasitas ICU per tanggal 21 Maret sebesar 1.142 dan terpakai 674 ICU atau sebesar 59% yang terpakai.
"Per 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi yang kami miliki sekitar 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44%, serta untuk ICU sebesar 1.136 unit dan terisi 548 atau 48%. Dengan demikian, ada penurunan pemakaian kedua fasilitas tersebut, yakni 10% di tempat tidur isolasi dan 11% di ICU, sehingga kedua fasilitas yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-COVID," jelas Widyastuti.
Pemprov DKI Jakarta ingin tren positif dalam menekan laju kasus tersebut bisa terus dipertahankan dengan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 19 April 2021.
Hal ini dijalankan melalui Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, jumlah kasus aktif selama dua pekan terakhir mengalami penurunan sebanyak 1.247 kasus, yakni 7.322 kasus aktif pada tanggal 21 Maret, menjadi 6.075 kasus aktif pada tanggal 5 April.
"Kita tidak boleh lengah dengan angka penurunan ini. Kemarin ini juga adalah momen libur akhir pekan selama tiga hari, sehingga kita harus siap untuk situasi apapun agar kurva kasusnya bisa terkontrol dengan baik," ujar Widyastuti di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Widyastuti menjelaskan, penurunan kasus aktif tersebut berdampak signifikan pada turunnya keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi per 21 Maret sebesar 7.863 tempat tidur dan terpakai 4.258 tempat tidur atau 54% dari jumlah yang ada. Sedangkan jumlah kapasitas ICU per tanggal 21 Maret sebesar 1.142 dan terpakai 674 ICU atau sebesar 59% yang terpakai.
"Per 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi yang kami miliki sekitar 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44%, serta untuk ICU sebesar 1.136 unit dan terisi 548 atau 48%. Dengan demikian, ada penurunan pemakaian kedua fasilitas tersebut, yakni 10% di tempat tidur isolasi dan 11% di ICU, sehingga kedua fasilitas yang sebelumnya disiapkan dapat dialihkan untuk perawatan pasien non-COVID," jelas Widyastuti.
tulis komentar anda