Mencari Keadilan, Awak Garuda Mengadu ke Presiden dan Kapolri

Selasa, 30 Maret 2021 - 12:51 WIB
Ketua Koapgi Rimond Barkah Sukandi, mengirimkan surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa awak perusahaan pelat merah tersebut. Kasusnya terkait pembangunan Apartemen Sky High
JAKARTA - Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi, mengirimkan surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa awak perusahaan pelat merah tersebut. Kasusnya terkait dugaan penipuan pembangunan Apartemen Sky High.

”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait projek fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT Satiri Jaya Utama akan dibangun,”kata Rimond Barkah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/3/2021). Baca juga: Perwira Polisi di Kota Depok Ngaku Ditipu hingga Setengah Miliar

Rimond mengatakan dari 2017-2021 pembangunan apartemen tersebut tidak pernah terwujud. Di sisi lain, Koapgi dan pemesan unit yang merupakan awak pesawat Garuda Indonesia sekaligus anggota Koapgi sudah menyetorkan uang Rp17,735 miliar. ”Uang tersebut belum termasuk bunga bank dan transaksi pemesan unit tunai keras yang membayar langsung kepada PT Satiri Jaya Utama,”ujarnya.



Menurut Rimond, kasus dugaan penipuan atau penggelapan dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati. Kasus ini menyebabkan kerugian materil dan imateriil atas transaksi 82 unit Apartemen Sky High di Jalan KH Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dikarenakan tidak memiliki itikad baik mengembalikan sejumlah uang yang sudah disetorkan ke PT Satiri Jaya Utama, pada 20 Agustus 2019 Rimond Barkah Sukandi melaporkan Herman Sumiati ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/54/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum. Tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum penyidik menetapkan status Herman Sumiati sebagai tersangka.

Tetapi pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Padahal berdasarkan fakta dan alat bukti Herman Sumiati terang benderang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Berdasarkan fakta dan dokumen pendukung lainnya Tim Advokasi Koapgi telah menemukan sejumlah alat bukti baru (novum)," jelasnya.

Rimond berharap Jokowi dan Kapolri dapat mengintruksikan jajarannya di lembaga terkait untuk mengawal perjuangan Koapgi ini. ”Koperasi yang didirikan di atas pondasi cita-cita besar Bung Hatta tidak boleh dikalahkan oleh aksi tipu daya pengembang nakal,” tukasnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More