Disdik DKI Jakarta Sediakan Lima Jalur Seleksi PPDB 2020/2021
Rabu, 20 Mei 2020 - 04:14 WIB
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan petunjuk teknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada PPDB ini ada lima jalur yang bisa diikuti oleh para peserta didik baru. (Baca juga: Begini Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 di DKI Jakarta)
- Urutan pilihan sekolah; dan
- Waktu mendaftar.
- Urutan pilihan sekolah; dan
- Waktu mendaftar.
- Urutan pilihan sekolah;
- Usia tertua ke usia termuda; dan
- Waktu mendaftar. Keterangan:
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
- Jalur Zonasi
- Urutan pilihan sekolah; dan
- Waktu mendaftar.
- Jalur Afirmasi
- Urutan pilihan sekolah; dan
- Waktu mendaftar.
- Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta
- Urutan pilihan sekolah;
- Usia tertua ke usia termuda; dan
- Waktu mendaftar. Keterangan:
- Untuk PPDB SMP, rerata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn);
- Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
- Jalur Prestasi Non Akademik
- Jenjang kejuaraan tertinggi;
- Peringkat kejuaraan
- Kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
- Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi; dan
- Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
- Untuk PPDB SMP: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan [PKn).
- Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP [5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
- Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Perkalian nilai reraba rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi
- Urutan pilihan sekolah;
- Usia tertua ke usia termuda; dan
- Waktu mendaftar.
- a) Untuk PPDB SMP: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
- b) Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP (5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Komaruddin Bagja Arjawinangun
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(cip)
tulis komentar anda