Ini Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Usaha Pariwisata Selama PPKM
Jum'at, 12 Maret 2021 - 22:01 WIB
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 206/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB pada tanggal 9 - 22 Maret 2021. Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Untuk usaha pariwisata seperti rumah makan restoran cafe atau bar maksimal kapasitas 50% dan tidak menampilkan live musik band atau DJ. (Baca juga; Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro )
Jam operasional nya makan di tempat (Dine in) dari pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB untuk take way atau delivery service sesuai jam operasional 24 jam. (Baca juga; Pangdam Jaya Sebut PPKM Salah Satu Faktor Turunnya Covid-19 di Jakarta )
Salon atau barbershop maksimal kapasitas 50% jam operasional dari pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Golf atau driving range meeting seminar workshop di hotel dimulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Kawasan pariwisata atau taman rekreasi seperti Ancol taman mini dan lain-lain tetap kapasitas maksimal 50% dimulai sejak pukul 05.00 sampai pukul 21.00 WIB atau akomodasi 24 jam.
Museum dan galeri buka pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Wisata Tirta seperti olahraga air yang berada di danau laut dan pantai dimulai pukul 06.00- 17.00 WIB.
Kesegaran jasmani gym atau fitness dengan kapasitas maksimal 50% jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB. (Baca juga; Gencarkan PPKM Mikro, Polri dan TNI Ronda Bareng Warga Kampung Tangguh di Tangsel )
Adapun untuk akad nikah pemberkatan ataupun upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal jumlah yang hadir 30 orang. Jam operasional dari pukul 06.00-17.00 WIB.
Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% dengan jam operasional 06.00-21.00 WIB. Pemutaran film atau bioskop maksimal kapasitas 50% pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB
Bowling billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00 sampai 21.00 WIB. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 06.00-18.00 WIB.
Gelanggang renang dan kolam renang maksimal kapasitas 50% jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00-21.00 WIB.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB pada tanggal 9 - 22 Maret 2021. Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Untuk usaha pariwisata seperti rumah makan restoran cafe atau bar maksimal kapasitas 50% dan tidak menampilkan live musik band atau DJ. (Baca juga; Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro )
Jam operasional nya makan di tempat (Dine in) dari pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB untuk take way atau delivery service sesuai jam operasional 24 jam. (Baca juga; Pangdam Jaya Sebut PPKM Salah Satu Faktor Turunnya Covid-19 di Jakarta )
Salon atau barbershop maksimal kapasitas 50% jam operasional dari pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Golf atau driving range meeting seminar workshop di hotel dimulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Kawasan pariwisata atau taman rekreasi seperti Ancol taman mini dan lain-lain tetap kapasitas maksimal 50% dimulai sejak pukul 05.00 sampai pukul 21.00 WIB atau akomodasi 24 jam.
Museum dan galeri buka pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Wisata Tirta seperti olahraga air yang berada di danau laut dan pantai dimulai pukul 06.00- 17.00 WIB.
Kesegaran jasmani gym atau fitness dengan kapasitas maksimal 50% jam operasional pukul 06.00-21.00 WIB. (Baca juga; Gencarkan PPKM Mikro, Polri dan TNI Ronda Bareng Warga Kampung Tangguh di Tangsel )
Adapun untuk akad nikah pemberkatan ataupun upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal jumlah yang hadir 30 orang. Jam operasional dari pukul 06.00-17.00 WIB.
Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% dengan jam operasional 06.00-21.00 WIB. Pemutaran film atau bioskop maksimal kapasitas 50% pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB
Bowling billiard dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00 sampai 21.00 WIB. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 06.00-18.00 WIB.
Gelanggang renang dan kolam renang maksimal kapasitas 50% jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan maksimal kapasitas 25% jam operasional 11.00-21.00 WIB.
(wib)
tulis komentar anda