10 Kamera Tilang Elektronik ETLE Monitor Pengendara di Bekasi
Minggu, 07 Maret 2021 - 11:01 WIB
Tiga titik itu yakni Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi; perempatan Kawasan Industri Ejip, Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan; serta simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Uju menyebut kamera Electronic Traffic Law Enforcement ini sudah dilengkapi teknologi intelegent video analitic sehingga memudahkan melakukan monitoring secara detail dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian langsung dan pemerintah membantu menyiapkan infrastrukturnya.
Baca juga: ETLE Dinilai Jadi Langkah Konkret 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo
Uju memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik sudah sesuai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan. Rencananya, dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas khusus untuk tilang elektronik.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.”Dengan ETLE kita bisa tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Uju menyebut kamera Electronic Traffic Law Enforcement ini sudah dilengkapi teknologi intelegent video analitic sehingga memudahkan melakukan monitoring secara detail dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian langsung dan pemerintah membantu menyiapkan infrastrukturnya.
Baca juga: ETLE Dinilai Jadi Langkah Konkret 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo
Uju memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik sudah sesuai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan. Rencananya, dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas khusus untuk tilang elektronik.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.”Dengan ETLE kita bisa tertib berlalu lintas,” tegasnya.
(thm)
tulis komentar anda