Pengacara Ini Tolak Permintaan Hakim karena Notaris/PPAT Mangkir 8 Kali saat Sidang Kasus Tanah

Jum'at, 05 Maret 2021 - 01:05 WIB
JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto, korban mafia tanah saat berada di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Protes keras dilayangkan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Suhel yang menjadi hakim kasus korban mafia tanah . Protes ini dilayangkan Amstrong Sembiring, kuasa hukum Haryanti Sutanto, ibu rumah tangga yang menjadi korban mafia tanah .

Sebagai bentuk protes, Amstrong menolak membacakan perubahan gugatan terhadap tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tidak hadir

saat sidang dengan agenda pembacaan perubahan gugatan di PN Jaksel, Rabu 3 Maret 2021.

Baca juga: Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan

Saat sidang, Akhmad Suhel menyebut ketidakhadiran tergugat dikarenakan sudah pindah alamat dari Jalan Casablanca No 99 RT 14/5, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan sehingga juru sita pengadilan tak menemukan alamat baru tergugat.



Akhmad Suhel pun meminta penggugat tetap untuk membacakan gugatan. Jika ada perubahan alamat tergugat, maka dimasukkan ke perubahan materi gugatan.

Namun, Amstrong protes dan tetap menolak membacakan perubahan gugatan dengan alasan tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo yang juga seorang Notaris/PPAT ini lantaran yang bersangkutan tidak hadir di persidangan.

Menurut Amstrong, pembacaan perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat berarti tidak sah. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) No 843K/Sip/1984.

Setelah beradu argumen dengan majelis hakim, sidang pun akhirnya ditunda hingga 17 Maret dengan menghadirkan tergugat.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More