Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah
Rabu, 03 Maret 2021 - 11:13 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya bertekad memberangus mafia tanah di Jakarta, salah satu caranya dengan menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, rapat itu bersama dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto. Rakor itu untuk membongkar praktik mafia tanah di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Baca juga: Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait mafia tanah. Tujuannya membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).
Polisi dan pemerintah akan membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target-target yang ditentukan.
Agus menuturkan pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018. Total ada 180 kasus yang telah ditangani bersama.
Ratusan kasus itu ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka. Rakor hari ini untuk menuntaskan kasus-kasus mafia tanah yang belakangan kembali marak terjadi.
"Hasilnya itu menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan," ujar Agus.
Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
Menurut dia, kasus mafia tanah yang kerap diterima yakni pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik, dan lain sebagainya. Tindakan itu diduga mengandung tindak pidana dan harus diselesaikan oleh pihak kepolisian.
"Maka itu, kita bekerjasama dengan Polri, polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," kata Agus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, rapat itu bersama dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto. Rakor itu untuk membongkar praktik mafia tanah di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Baca juga: Temui Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait mafia tanah. Tujuannya membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).
Polisi dan pemerintah akan membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target-target yang ditentukan.
Agus menuturkan pihaknya telah bekerjasama dengan polisi memberantas kasus mafia tanah sejak 2018. Total ada 180 kasus yang telah ditangani bersama.
Ratusan kasus itu ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka. Rakor hari ini untuk menuntaskan kasus-kasus mafia tanah yang belakangan kembali marak terjadi.
"Hasilnya itu menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan," ujar Agus.
Baca juga: Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
Menurut dia, kasus mafia tanah yang kerap diterima yakni pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik, dan lain sebagainya. Tindakan itu diduga mengandung tindak pidana dan harus diselesaikan oleh pihak kepolisian.
"Maka itu, kita bekerjasama dengan Polri, polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," kata Agus.
(jon)
tulis komentar anda