Ditlantas Polda Jaya Posko Layanan SIM yang Hilang/Rusak Akibat Banjir

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:15 WIB
-Surat laporan kehilangan dari kepolisian

-Surat keterangan RT/RW

-Surat keterangan sehat dari dokter atau medis

-Foto Kopi KTP

2. SIM Rusak:

-Surat Keterangan RT/RW

-Surat keterangan sehat dari dokter

-KTP

-SIM yang rusak
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More