Tuntut Pesangon Ratusan Juta, 7 Buruh di Tangerang Layangkan Gugatan ke PHI
Kamis, 25 Februari 2021 - 23:42 WIB
TANGERANG - Tidak terima di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , 7 buruh sepatu New Balance, di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang, melakukan gugatan ke PT Freetrend di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang, Banten.
Kuasa Hukum buruh PT Freetrend, Sukardin mengatakan, gugatan dilakukan setelah penutupan kegiatan produksi di pabrik sepatu milik pengusaha asal Taiwan. Dalam gugatannya, buruh meminta pesangon sebesar dua kali.
"Masih ada tujuh orang buruh yang belum mendapatkan pesangon dan hak- hak lainnya. Ini merupakan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya kepada SINDOnews, Kamis (25/2/2021).
Dilanjutkan dia, total pesangon dan tunjangan lainnya dari para buruh yang terkena PHK itu sebesar Rp477 juta. Baca juga: 2001 Perusahaan di Karawang-Bekasi Laporkan Kasus COVID, PHK Meningkat
"Perusahaan berdalih bahwa penutupan perusahaan itu karena mengalami kebangkrutan. Padahal, menurut informasi, perusahaan direlokasi ke daerah Cirebon, Jawa Barat. Bahkan telah mengganti nama perusahaan," jelasnya.
Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Freetrend menjadi PT Long Rich Indonesia. Lebih jauh, Sukardin menilai, kata bangkrut merupakan dalih yang digunakan perusahaan agar tidak membayar pesangon dua kali.
"Ya, setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi, pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan. Ini tidak adil. Makanya kami ajukan gugatan ke PHI," pungkasnya. Sementara itu, sumber internal PT Freetrend mengaku tidak gentar dengan gugatan itu. Apalagi, mereka tahu para buruh berjuang, karena diiming-imingi oleh pemimpin mereka. "Biarkan saja. Sampai manapun akan dijabani," tukasnya.
Kuasa Hukum buruh PT Freetrend, Sukardin mengatakan, gugatan dilakukan setelah penutupan kegiatan produksi di pabrik sepatu milik pengusaha asal Taiwan. Dalam gugatannya, buruh meminta pesangon sebesar dua kali.
"Masih ada tujuh orang buruh yang belum mendapatkan pesangon dan hak- hak lainnya. Ini merupakan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya kepada SINDOnews, Kamis (25/2/2021).
Dilanjutkan dia, total pesangon dan tunjangan lainnya dari para buruh yang terkena PHK itu sebesar Rp477 juta. Baca juga: 2001 Perusahaan di Karawang-Bekasi Laporkan Kasus COVID, PHK Meningkat
"Perusahaan berdalih bahwa penutupan perusahaan itu karena mengalami kebangkrutan. Padahal, menurut informasi, perusahaan direlokasi ke daerah Cirebon, Jawa Barat. Bahkan telah mengganti nama perusahaan," jelasnya.
Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT Freetrend menjadi PT Long Rich Indonesia. Lebih jauh, Sukardin menilai, kata bangkrut merupakan dalih yang digunakan perusahaan agar tidak membayar pesangon dua kali.
"Ya, setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi, pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan. Ini tidak adil. Makanya kami ajukan gugatan ke PHI," pungkasnya. Sementara itu, sumber internal PT Freetrend mengaku tidak gentar dengan gugatan itu. Apalagi, mereka tahu para buruh berjuang, karena diiming-imingi oleh pemimpin mereka. "Biarkan saja. Sampai manapun akan dijabani," tukasnya.
(mhd)
tulis komentar anda