Digitalisasi Perparkiran di Jakarta Terus Didorong
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:52 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus mendorong digitalisasi perparkiran karena memberikan manfaat bagi semua pihak. Selain memudahkan pengelola, digitalisasi perparkiran juga membuat masyarakat memiliki rasa aman dan nyaman saat menggunakan jasa parkir.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah membuat aplikasi bernama Jakparkir sebagai bentuk digitalisasi pengelolaan parkir di Ibu Kota. Pria yang akrab disapa Ariza tersebut mengatakan, Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sedang melaksanakan monitoring dan uji coba aplikasi tersebut di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
Baca juga: Terancam Tutup, Perusahaan Perparkiran Butuh Sederet Relaksasi Pajak
Ia berharap aplikasi Jakparkir tak hanya bermanfaat bagi pengelola, namun juga bagi pengguna karena membantu pengguna jasa parkir mencari parkir dengan mudah dan cepat. "Dengan menggunakan aplikasi Jakparkir, pengguna jasa parkir dapat memesan slot satuan ruang parkir yang tersedia di ruas jalan yang akan dikunjungi," kata Ariza dalam webinar "Digitalisasi Perparkiran, Siapa Diuntungkan?" yang digelar di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Meski mendorong digitalisasi perparkiran, Ariza menegaskan hal tersebut bukan berarti Pemprov DKI menginginkan jumlah pengguna kendaraan parkir semakin tinggi.
Ariza menyebut adanya digitalisasi pengelola bisa memastikan laporan yang diterima sesuai dengan jumlah kendaraan yang menggunakan lahan parkir. Dari sisi transparansi juga disebutnya lebih baik karena setiap laporan transaksi tercatat dan bisa dipantau secara real time. "Tentu, digitalisasi perparkiran juga dapat memberikan kenyamanan bagi pengendara," katanya.
Berdasarkan data APBD Perubahan 2019, pendapatan dari sisi pajak parkiran sangat besar. Jumlahnya mencapai Rp532 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp525 miliar. Ia mengungkapkan, Pemprov dan DPRD menilai potensi penerimaan pajak dari parkir sebenarnya bisa mencapai Rp837 miliar per tahun. Hal tersebut didasarkan pada rata-rata jumlah kendaraan bermotor yang melintas di jalan ibu kota.
Di masa pandemi, pendapatan pajak parkir pada 2020 turun menjadi Rp352 miliar. Di sisi lain, ketersediaan lahan menganggur di Jakarta masih banyak yang belum termanfaatkan bagi lahan parkir.
Baca juga: Kembangkan Jakpreneur, Pemprov DKI Gandeng Empat Perguruan Tinggi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI telah membuat aplikasi bernama Jakparkir sebagai bentuk digitalisasi pengelolaan parkir di Ibu Kota. Pria yang akrab disapa Ariza tersebut mengatakan, Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sedang melaksanakan monitoring dan uji coba aplikasi tersebut di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
Baca juga: Terancam Tutup, Perusahaan Perparkiran Butuh Sederet Relaksasi Pajak
Ia berharap aplikasi Jakparkir tak hanya bermanfaat bagi pengelola, namun juga bagi pengguna karena membantu pengguna jasa parkir mencari parkir dengan mudah dan cepat. "Dengan menggunakan aplikasi Jakparkir, pengguna jasa parkir dapat memesan slot satuan ruang parkir yang tersedia di ruas jalan yang akan dikunjungi," kata Ariza dalam webinar "Digitalisasi Perparkiran, Siapa Diuntungkan?" yang digelar di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Meski mendorong digitalisasi perparkiran, Ariza menegaskan hal tersebut bukan berarti Pemprov DKI menginginkan jumlah pengguna kendaraan parkir semakin tinggi.
Ariza menyebut adanya digitalisasi pengelola bisa memastikan laporan yang diterima sesuai dengan jumlah kendaraan yang menggunakan lahan parkir. Dari sisi transparansi juga disebutnya lebih baik karena setiap laporan transaksi tercatat dan bisa dipantau secara real time. "Tentu, digitalisasi perparkiran juga dapat memberikan kenyamanan bagi pengendara," katanya.
Berdasarkan data APBD Perubahan 2019, pendapatan dari sisi pajak parkiran sangat besar. Jumlahnya mencapai Rp532 miliar atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp525 miliar. Ia mengungkapkan, Pemprov dan DPRD menilai potensi penerimaan pajak dari parkir sebenarnya bisa mencapai Rp837 miliar per tahun. Hal tersebut didasarkan pada rata-rata jumlah kendaraan bermotor yang melintas di jalan ibu kota.
Di masa pandemi, pendapatan pajak parkir pada 2020 turun menjadi Rp352 miliar. Di sisi lain, ketersediaan lahan menganggur di Jakarta masih banyak yang belum termanfaatkan bagi lahan parkir.
Baca juga: Kembangkan Jakpreneur, Pemprov DKI Gandeng Empat Perguruan Tinggi
tulis komentar anda