Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberikan Sanksi
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:50 WIB
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat usaha seperti perkantoran, rumah makan, dan tempat usaha lainnya.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, ada sembilan lokasi di wilayah Kelurahan Sunter Agung dan Sunter Jaya menjadi target utama pelaksanaan sidak prokes.
"Dari sembilan lokasi yang dikunjungi ada empat tempat usaha yang kami dapati melanggar protokol kesehatan seperti tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, Pakta Integritas dan tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker," kata Evita di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Atas pelanggaran tersebut, Evita mengatakan, pemilik tempat usaha diberikan surat peringatan dan teguran tertulis. "Kasus Covid-19 masih tinggi, untuk itu semua harus peduli dan berkomitmen melawan Covid-19," ujarnya.
Ditambahkan Evita, pihaknya akan rutin melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan protokol kesehatan di tempat umum.
"Jika tidak diterapkan dengan benar maka sangat beresiko untuk tertular Covid-19 bahkan virus itu bisa mengancam kesehatan keluarga dirumah," tutur Evita.
Penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan diri kita dari ancaman Covid-19. Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan hingga ke titik nol," lanjutnya.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, ada sembilan lokasi di wilayah Kelurahan Sunter Agung dan Sunter Jaya menjadi target utama pelaksanaan sidak prokes.
"Dari sembilan lokasi yang dikunjungi ada empat tempat usaha yang kami dapati melanggar protokol kesehatan seperti tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, Pakta Integritas dan tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker," kata Evita di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Atas pelanggaran tersebut, Evita mengatakan, pemilik tempat usaha diberikan surat peringatan dan teguran tertulis. "Kasus Covid-19 masih tinggi, untuk itu semua harus peduli dan berkomitmen melawan Covid-19," ujarnya.
Ditambahkan Evita, pihaknya akan rutin melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi untuk memantau penerapan protokol kesehatan di tempat umum.
"Jika tidak diterapkan dengan benar maka sangat beresiko untuk tertular Covid-19 bahkan virus itu bisa mengancam kesehatan keluarga dirumah," tutur Evita.
Penerapan prokes sebagai salah satu bentuk perlindungan diri kita dari ancaman Covid-19. Semoga kedisplinan warga semakin meningkat dan tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan hingga ke titik nol," lanjutnya.
(mhd)
tulis komentar anda