Langgar PPKM Mikro, 2 Tempat Hiburan Malam di Kompleks AURI Dirazia Garnisun dan Satpol PP
Senin, 15 Februari 2021 - 06:34 WIB
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Timur bersama Komando Garnisun Tetap 1 Jakarta merazia dua tempat hiburan malam di Kompleks AURI, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (14/2/2021) malam. Sanksi tegas berupa penyegelan dan penutupan paksa diberikan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Timur, Patar Pakpahan mengatakan, dua tempat hiburan malam itu nekat beroperasi di luar jam orerasional yang telah ditentukan di masa PPKM mikro. "Kegiatan hari ini kami Satpol PP Jakarta Timur bersama Komando Garnisun merazia dua kafe/bar di sini.Ada dua lokasi yang melanggar jam oparasi di masa pandemi ini," kata Patar di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021).
Die menjelaskan, selain memberikan sanksi penyegelan, salah satu kafe dan bar yang terjaring razia diberikan denda sebesar Rp50 juta."Ada satu lokasi yang padahal baru kami segel tapi dibuka lagi. Jadi karena sudah melanggar dua kali kami berikan denda," ujarnya.
Dia menuturkan, kegiatan razia ini akn terus dilakukan untuk memastikan agar tidak ada keramaian di tengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku usaha yang nekat buka di luar jam operasional.
"Sanksi tegas diberikan sebagai efek jera bagi para pelaku usaha yang bandel melanggar aturan di masa PPKM mikro," turunya.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Timur, Patar Pakpahan mengatakan, dua tempat hiburan malam itu nekat beroperasi di luar jam orerasional yang telah ditentukan di masa PPKM mikro. "Kegiatan hari ini kami Satpol PP Jakarta Timur bersama Komando Garnisun merazia dua kafe/bar di sini.Ada dua lokasi yang melanggar jam oparasi di masa pandemi ini," kata Patar di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (14/2/2021).
Die menjelaskan, selain memberikan sanksi penyegelan, salah satu kafe dan bar yang terjaring razia diberikan denda sebesar Rp50 juta."Ada satu lokasi yang padahal baru kami segel tapi dibuka lagi. Jadi karena sudah melanggar dua kali kami berikan denda," ujarnya.
Dia menuturkan, kegiatan razia ini akn terus dilakukan untuk memastikan agar tidak ada keramaian di tengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku usaha yang nekat buka di luar jam operasional.
"Sanksi tegas diberikan sebagai efek jera bagi para pelaku usaha yang bandel melanggar aturan di masa PPKM mikro," turunya.
(hab)
tulis komentar anda