Langgar Prokes, Kontes Burung di Bogor Dibubarkan dan Didenda Rp5 Juta

Minggu, 14 Februari 2021 - 20:30 WIB
Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Panita juga dikenakan denda Rp 5 juta.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan. Sebab, kegiatan terse but sangat berpotensi terjadi penularan COVID-19.

"Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan," kata Agus, dikonfirmasi wartawan. (Baca juga; Satpol PP Bogor Amankan Belasan Gay di Wisata Pemandian Air Panas )



Dia menambahkan, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Karena itu, dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas. "Tidak bisa menunjukan izinnya," tegas Agus. (Baca juga; Lomba Kicau Burung di Tasikmalaya Dibubarkan Gugus Tugas COVID-19 )

Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda karena melanggar PPKM sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut diberikan guna efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku."Kita denda (panitia) Rp 5 juta," jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk sementara tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM. "Selama PPKM Kota Bogor dilarang menggelar kegiatan tidak penting yang membuat kerumunan. Apalagi kontes burung, tidak boleh," tutup Agus.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More