Langgar Perizinan, Pemprov DKI Jakarta Tutup Permanen Hotel OYO di Ancol
Senin, 25 Januari 2021 - 13:21 WIB
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Hotel OYO di Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (25/1/2021). Penutupan ini dilakukan karena pihak pengelola tidak mengabaikan perizinan yang seharusnya dilakukan.
"Tempat ini OYO sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan kemudian banyak kegiatan yang menimbulkan kecurigaan dari masyarakat," ungkap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di lokasi pada Senin (25/1/2021).
Sebelum melakukan penutupan, Arifin menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan perijinan usaha. "Izinnya juga belum ada. Karena memang awalnya adalah ruko yang berubah fungsi menjadi hotel atau penginapan tanpa dilakukan proses perizinan," kata Arifin.
"Kami sudah lakukan rapat bersama dengan dinas pariwisata ekonomi kreatif dan juga dari badan pelayanan terpadu satu pintu, bahwa memang tempat ini perizinannya belom ada," sambungnya.
Sementara itu Camat Pademangan, Mumu Mujtahid mengatakan bahwa sebelum akhir tahun 2020 pihaknya pernah melakukan penindakan berupa penutupan sementara 3x24 jam.
"Dari Februari 2020 kita sudah mengingatkan, menanyakan izinnya, belum ada. Sudah diimbau jangan buka dulu. Setelah itu tidak di urus kemudian masih beroperasi. Dan ada aduan lagi dari warga langsung kami tembuskan ke Satpol PP Provinsi DKI," ucapnya.
"Tempat ini OYO sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan kemudian banyak kegiatan yang menimbulkan kecurigaan dari masyarakat," ungkap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di lokasi pada Senin (25/1/2021).
Sebelum melakukan penutupan, Arifin menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan perijinan usaha. "Izinnya juga belum ada. Karena memang awalnya adalah ruko yang berubah fungsi menjadi hotel atau penginapan tanpa dilakukan proses perizinan," kata Arifin.
"Kami sudah lakukan rapat bersama dengan dinas pariwisata ekonomi kreatif dan juga dari badan pelayanan terpadu satu pintu, bahwa memang tempat ini perizinannya belom ada," sambungnya.
Sementara itu Camat Pademangan, Mumu Mujtahid mengatakan bahwa sebelum akhir tahun 2020 pihaknya pernah melakukan penindakan berupa penutupan sementara 3x24 jam.
"Dari Februari 2020 kita sudah mengingatkan, menanyakan izinnya, belum ada. Sudah diimbau jangan buka dulu. Setelah itu tidak di urus kemudian masih beroperasi. Dan ada aduan lagi dari warga langsung kami tembuskan ke Satpol PP Provinsi DKI," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda