Prostitusi di Kawasan Puncak Kembali Terbongkar, Tarif Sekali Kencan Rp500 Ribu
Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:03 WIB
"Jadi penyewa pesan villa lewat aplikasi. Lalu masuk, nanti di lokasi karyawan (LS) menghubungkan. Mereka (tamu) menyampaikan ke karyawan baru kepada mucikari di lokasi. Korban dibayar Rp500 ribu. Tersangka NO dan LS dapat keuntungan masing-masing Rp100 ribu dari satu korban," bebernya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama 1 tahun dan mempunyai 6 korban untuk dijajakan di villla dengan usia sekitar 17-31 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua alat kontrasepsi dan dua unit handpone.
"Atas tindakan itu kita kenakan pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan kami lapis dengan UU TPPO No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Harun.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama 1 tahun dan mempunyai 6 korban untuk dijajakan di villla dengan usia sekitar 17-31 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua alat kontrasepsi dan dua unit handpone.
"Atas tindakan itu kita kenakan pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan kami lapis dengan UU TPPO No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Harun.
(thm)
tulis komentar anda